Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan mulai bulan Januari 2016. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 28 September 2015 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM o. ATURURI Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 28 September 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTB NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinnya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TTD WAFIK WURYANTOSH Nip Pembina Tk.I Nip.1970830 198203 1005 Peraturan Gubernur Papua Barat 326 Lampiran Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 18 Tahun 2015 Tanggal 28 September 2015 STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT I. UANG HARIAN DAN PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 1 Uang Harian dan Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri diberikan secara lumpsum. Besarnya uang harian dan penginapan diatur sebagai berikut: 1) Lumpsum Uang Harian Perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Manokwari: Tenaga Honor Lepas (TI-IL) Rp. 200.000,00 Pegawai Golongan I]“ Rp. 250.000,00 Pegawai Golongan III Rp. 300.000,00 Pegawai Golongan IV Rp. 350.000,00 Pegawai Golongan III Eselon IV Rp. 350.000,00 Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 400.000,00 Pegawai Golongan III Eselon lII,Komisioner Rp. 400.000,00 Pegawai Golongan IV Eselon III Rp. 450.000,00 Eselon 11 Golongan III Rp. 450.000,00 Eselon II GolongnIV/AngnaDPRPB/MRPB Rp. 500.000,00 Eselon l/lepinan DPRDPB/PimpinanMRPB Rp. 600.000,00 Wakil Gubernur Rp. 900.000,00 Gubernur Rp. 1.000.000,00 Peraturan Gubernur Papua Barat 327 2) Lumpsum Uang Harian dan Penginapan Perjalanan dinas dalam daerah Provinsi Papua Barat sebagai berikut: 0 Tenaga Honor Lepas (THL) Rp. 700.000,00 0 Pegawai Golongan I/II Rp. 800.000,00 . Pegawai Golongan III Rp. 1.000.000,00 . Pegawai Golongan IV Rp. 1.200.000,00 . Pegawai Golongan III Eselon IV Rp. 1.200.000,00 . Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 1.350.000,00 . PagawaiGolonganIIIEsebnlII,Komis'oner Rp. 1.350.000,00 . Pegawai Golongan IV Eselon III Rp. l.450.000,00 . Eselon 11 Golongan III Rp. 1.500.000,00 . EsethIGdowaV/AngnaDHQIB/MRPB Rp. 1.600.000,00 . Eseka/HmrinanDHQPB/Pimp'nanMRPB Rp. 1.700.000,00 . Wakil Gubernur Rp. 6.000.000,00 . Gubernur Rp. 7.500.000,00 3) Lumpsum Uang Harian dan Penginapan Perjalanan dinas luar daerah Provinsi Papua Barat sebagai berikut: 0 Tenaga Honor Lepas (THL) Rp. 900.000,00 ' Pegawai Golongan l/II Rp. l.100.000,00 . Pegawai Golongan III Rp. 1.500.000,00 . Pegawai Golongan IV Rp. 1.700.000,00 . Pegawai Golongan III Eselon IV Rp. l.700.000,00 . Pegawai Golongan IV Eselon IV Rp. 1.800.000,00 . Pegawai Golongan [II Eselon III, Komisioner Rp. 2.000.000,00 ' Pegawai Golongan IV Eselon III Rp. 2.200.000,00 . Eselon II Golongan III Rp. 2.350.000,00 . EselonIIGolongn IV/AngotaDFRPB/WPB Rp. 2.500.000,00 . Eselon I/Pim_pinan DPRPB/PimpinanMRPB Rp. 2.750.000,00 0 Wakil Gubernur Rp. 9.000.000,00 . Gubernur Rp.10.000.000,00 Peraturan Gubernur Papua Barat 328 II. EKSPLOITASI KENDARAAN DINAS/TAHUN : Kendaraan Roda 4 . Te1m_ieuuk ti “bill: 1 untuk Gubernur dan 42.ooo.ooo,oo ”“"“ ' ga“ “ k Wakil Gubernur BBM .. (“…“ kewajiban perpajakan) Kendaraan Roda 4 Ternaasuk . .biaya 11 untuk Pimpinan 4o.ooo.ooo,oo Zia/f“ 831138011 dan] Dewan dan Eselon! .. . . kewagiban perpajakan) Kendaraan Roda 4 22:33“ka dimilis lll untuk Pejabat Eselon 39.000.000,00 ' g " BBM (termasuk kewajiban perpajakan) Kendaraan Roda 4 Tennasuk . _biaya lV untuk Pejabat Eselon 34.ooo.ooo,oo Ezze“ gangguagzg … dan Komisioner .. ( n_n kewajiban perpajakan) Kendaraan Roda 2 Termasuk biaya (Sepeda Motor) service, ganti oli dan V untuk Pejabat Eselon S'OOO'OOO'OO BBM (termasuk _ [V dan Operasional kewajiban perpajakan) Kendaraan Roda 2 :::???“ka diuji: v1 (Sepeda Motor) 2.ooo.ooo,oo B wie ' S R Untuk Staf B .. “e".na“ kewajiban perpajakan) . ' Termasuk biaya (Bus biaya: service, ganti oli dan l Vll : - Service dan 36.000.000,00 BBM non Ban ! » Repair (termasuk kewajiban perpajakan) ________ Truck biaya: 0 Non Ban VllI - Service dan 37.000.000,00 . Termasuk PPn - Repair - Non BBM Catatan : Biaya eksploitasi kendaraan dinas dibayarkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai bengkel resmi oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan uang bensin (BBM) diberikan kepada Pejabat Pengguna Kendaraan Dinas dalam bentuk kupon. Peraturan Gubernur Papua Barat 329 lll.TAMBAl—IAN PENGHASILAN PNS 1) Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan Beban Kerja - Eselon I Rp. 5.000.000,-/ bulan - Eselon Ila Rp. 4.500.000,-/bulan - Eselon Ilb Rp. 4.000.000,-/ bulan - Eselon lll Rp. 3.000.000,-/ bulan - Eselon IV Rp. 1.500.000,—/ bulan - Non Eselon Rp. 750.000,-/ bulan 2) Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan Prestasi Kerja - Golongan I Rp. 400.000,-/ bulan - Golongan II Rp. 500.000,- / bulan - Golongan lll Rp. 600.000,—/bulan — Golongan lV Rp. 700.000,-/ bulan 3) Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya/Tunjangan Uang Makan dalam 1 (satu) bulan maksimal 22 hari. - Golongan I &. II Rp. 30.000,—/ hari - Golongan lll Rp. 32.000,— / hari - Golongan IV Rp. 35.000,—/ hari IV.TENAGA HONORER - Sl Rp. 1.800.000,-/bu1an - D3/sederajat Rp. 1.700.000,—/bulan - SMA/sederajat Rp. 1.550.000,—/ bulan - SMP/sederajat Rp. 1.400.000,—/bulan V. LUMPSUM TAKSI DAN TRANSPORTASI DARAT
a.Taksi 1) Aceh Rp. 270.000,— (PP) 2) Sumatra'Utara Rp. 260.000,- (PP) 3) Riau Rp. 210.000,— (PP) 4) Kepulauan Riau Rp. 240.000,— (PP) 5) Jambi Rp. 250.000,— (PP) 6) Sumatera Barat Rp. 385.000,— (PP) 7) Sumatera Selatan Rp. 250.000,— (PP) Peraturan Gubernur Papua Barat 330 8) Lampung 9) Bengkulu 10) Bangka Belitung 11) Banten 12) Jawa Barat 13) D.K.I. Jakarta 14) Jawa Tengah 15) D.I. Yogyakarta 16) Jawa Timur 17) Bali 18) Nusa Tenggara Barat 19) Nusa Tenggara Timur 20) Kalimantan Barat 2 1) Kalimantan Tengah 22) Kalimantan Selatan 23) Kalimantan Timur 24) Kalimantan Utara 25) Sulawesi Utara 26) Gorontalo 27) Sulawesi Barat 28) Sulawesi Selatan 29) Sulawesi Tengah 30) Sulawesi Tenggara 31) Maluku 32) Maluku Utara 33) Papua 34) Papua Barat
b.Transportasi Darat Rp. 300.000,- (PP) Rp. 190.000, (PP) . 180.000,— (PP) Rp. 650.000,— (PP) Rp. 280.000,— (PP) Rp. 500.000,- (PP) . 150.000,— (PP) . 280.000,— (PP) Rp. 300.000,- (PP) Rp. 300.000,- (PP) Rp. 430.000,- (PP) Rp. 170.000,- (PP) Rp. 390.000,- (PP) Rp. 190.000,- (PP) Rp. 280.000,- (PP) Rp. 800.000,- (PP) Rp. 700.000,- (PP) Rp. 620.000,— (PP) Rp. 400.000,- (PP) Rp. 430.000,- (PP) . 250.000,- (PP) Rp. 300.000,- (PP) Rp. 660.000,— (PP) Rp. 680.000,- (PP) Rp. 800.000,- (PP) Rp. 700.000,- (PP) Rp. 350.000,- (PP) 1) Manokwari — Teluk Bintuni Rp. 1.750.000,- (PP) 2) Kota Sorong — Maybrat Rp. 1.750.000,- (PP) 3) Kota Sorong — Tambrauw Rp. 2.000.000,— (PP) 4) Kota Sorong — Sorong 5) Kota Sorong -— Kab. Sorong Rp. Selatan Rp. 1.250.000,- (PP) 500.000,- (PP) 6) Kota Sorong — Kab. Raja Ampat Rp. 1.000.000,— (PP) (belum termasuk tiket kapal laut) 7) Manokwari—Pegunungan Arfak Rp 8) Manokwari—Manokwari Selatan Rp Peraturan Gubernur Papua Barat . 2.000.000,— (PP) . l.250.000,— (PP) 331 VLSEWA MOBILITAS DARAT 1) Di Luar Provinsi Papua Barat Rp. 600.000,00 /hari 2) Kabupaten Manokwari Rp. 650.000,00 / hari 3) Kabupaten Sorong Rp. 750.000,00 / hari 4) Kabupaten Sorong Selatan Rp. 800.000,00 / hari 5) Kabupaten Teluk Bintuni Rp. 800.000,00 / hari 6) Kabupaten Teluk Wondama Rp. 800.000,00 / hari 7) Kabupaten Raja Ampat Rp. 800. 000,00/har1 8) Kabupaten Fakfak Rp. 1. 000. 000 ,OO/hari 9) Kabupaten Kaimana Rp. 1.000.000 ,OO/hari 10) Kabupaten Tambraw Rp. 1.000.000,00/hari 11) Kabupaten Maybrat Rp. 1.000.000,00/ hari 12) Kota Sorong Rp. 750.000,00/ hari 13) Kabupaten Manokwari Selatan Rp. 750.000,00/ hari 14) Kabupaten Pegunungan Arfak Rp. 750.000,00/hari VII. KOMSUMSI:
a.Makan dan Minum Tamu : . Makan Berat Rp. 130.000,00 . Makan Ringan/ Snack Rp. 40.000,00
b.Makan dan Minum Rapat/ Kegiatan : . Makan Berat Rp. 127.500,00 . Makan Ringan/ Snack Rp. 137.500,00 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM o. ATURURI Salinan sesuai dengan aslinnya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TTD WAFIK WURYANTOSH Nip Pembina Tk.I Nip.1970830 198203 1005 Peraturan Gubernur Papua Barat 332