Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 10/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, Penggabungan, peleburan dan pembagian serta Pembubaran Koperasi kepada:
BAB III
BAB IV
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) www.peraturan.go.id 2015, No. 1489 bulan sejak permohonan diterima.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diterima secara lengkap.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)