1.Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Forum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang selamjutnya disingkat FP2ATK adalah wadah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan tindak kekerasan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi dan/atau kemasyarakatan.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan h u k u m .
12.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan u m u m atau kehidupan pribadi.
13.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
14.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
15.Perlindungan perempuan adadah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
16.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan u n t u k menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
17.Perlindungan K h u s u s adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan j i w a dalam tumbuh kembangnya.
18.Kerjasama adalah kegiatan atau u s a h a yang dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.
19.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
20.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 2 1 . Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis.
22.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terpadu terhadap korban yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. B A B I I ASAS DAN T U J U A N