1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat.
6.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik akibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
7.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
8.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan.
9.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
10.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. jdih.pakpakbharatkab.go.id
11.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru dan pendamping.
12.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan.
13.Rehabilitasi Kesehatan adalah upaya pemulihan kondisi korban meliputi kesehatan fisik, psikis, dan seksual agar korban dapat melaksanakan perannya kembali secara baik dan wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
14.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
15.Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah daerah ke daerah asal.
16.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
17.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadi tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
18.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
19.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/ atau korban kekerasan.
20.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan P2TP2A, adalah Unit Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif meliputi pelayanan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan konseling, pelayanan medis dan rumah aman melalui rujukan.
21.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya serta ibu dan anaknya.
24.Rumah tangga adalah anggota keluarga dan kerabat seperti cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, suami, istri, sepupu dan sebagainya dan bukan kerabat seperti pekerja rumah tangga, sopir dan sebagainya yang hidup dan menetap dalam satu rumah.
25.Kearifan lokal (local wisdom) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah, kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci agama dan berbagai nilai yang ada. jdih.pakpakbharatkab.go.id