Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 71/M-DAG/PER/9/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan lmpor Produk Hortikultura; Mengingat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Penetapan jumlah alokasi impor Produk Hortikultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. impornya
Untuk memperoleh Persetujuan lmpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTPI, dengan melampirkan:
Waktu pengajuan permohonan Persetujuan Impor bagi yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual. melaluielektronikdilayani dengan sistem http:/ I inatrade.kemendag.go.id.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang