BABl .KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENDIDIKANDAN PELATIHAN,SERTIFIKASISERTA DINAS JAGA PELAUT. MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
8.Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchk.eeping for Seafarers 1978;
7.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Togas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
5.Peraturan Presiden Namer 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 · ' 2 ! .
4.Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut adalah program cliklat untuk mcndapatkan kecakapan dan keterampilan untuk melakukan tugas dan/ atau fungsi tertentu di kapal.
5.Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kcpelautan adalah lembaga cliklat yang dikelola oleh Pemerintah atau masyarakat dalam menyelenggarakan program diklat keahlian dan/ atau keterampilan pelaut yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterarnpilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
7.Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS, sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat.
8.Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
9.Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat selain dari sertifikat keahlian dan pengukuhan yang diterbitkan untuk Pelaut yang menyatakan telah memenuhi persyaratari pelatihan, kompetensi, dan masa layar.
10.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya; ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11.Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
12.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk . melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
13.Pengesahan (Approved) adalah pengakuan program diklat, · simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di kapal latih, masa layar, buku ca tatan pelatihan (training record book), dan rumah sakit serta bcntuk pengakuan lainnya terkait peraturan ini yang c:literbitkanoleh Direktur Jenderal. 3
23.Kepala Kamar Mesin (Chief Engineef) adalah perwira senior kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas pcnggerak mekanis kapal serta ..,.operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik kapal.
24.Masinis II (Second Engineer Officer} adalah perwira kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin dan yang dapat rnenggantikan tugas bilaman.a Kepala Kamar Mesin tidak dapat melaksan:akan tugasnya.
22.Masinis (Engineer Officef) adalah perwira kapal bagian me sin.
21.Kadet adalah peserta didik yang melaksanakan praktek laut.
20.Perwira yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan ( Watch/c;eeping Officery adalah perwira kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II atau Mualim III atau Mualim IV;
19.Mualim I (Chief Mate) adalah perwira. kapal bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari nakhoda · dan yang dapat menggantikan tugas bilamana nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
18.Perwira Dek (Deck Officef'J adalah perwira kapal bagian dek.
17.Perwira ( Officer, adalah awak kapal selain nakhoda yang ditetapkan di dalam peraturan atau regulasi nasional sebagai perwira.
16.Nakhoda (Mastery adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wcwenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14.Koda Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas .Jaga Untuk Pela':t (STCW ~ode)_ adalah suatu Koda tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut sebagaimana yang diadopsi pada Konferensi lnternasional tentang STCW i978 dan amandemennya.
15.Perusahaan (Company) adalah pemilik kapal atau organisasi lainnya atau orang seperti manager atau bareboat charterer, yang telah diserahi tanggung jawab untuk pengoperasian kapal dari pemilik kapal dan Badan Hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal. 4 t I• I ' i 1 I I I I ti I I· h I ·~ 1it.• o I, 1 , ,, .. •
35.Rating Teknik Elektro (Electro-Technical Rating) adalah rating yang memiliki kualifi.kasi sesuai · dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan IIl/7.
33.Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Mesin (Juru Minyak) adalah rating yang memiliki lrualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan IIl/4.
34.Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) adalah rating yang memiliki kualiftkasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/5.
32.Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan Il/5.
31.Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi (Jurumudi} adalah rating yang memiliki kuaiifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan 11/4.
30.Rating adalah awak kapal selain nakhoda dan perwira,
29.Electro-Technical Officer adalah pcrwira yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/6.
28.Tugas Jaga Radio (Radio Duties) meliputi tugas jaga, perawatan, dan perbaikan teknis yang dilaksanakan berdasarkan peraturan radio (radio regulation) dan Konvensi SOLAS 1974 dan Amandemennya.
27.Operator Radio GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System/Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritirn) adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan GMDSS serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memilki sertifikat sesuai Chapter IV Konvensi Internasional STCW 1978 dan Amandemennya.
26.Oper~~o7 Radi~ (Radio Operator) adalah seseorang yang memiliki sertifikat tertentu yang diterbitkan oleh administrator dan diakui sesuai ketentuan peraturan radio.
25.Masinis yang Melaksanakan Togas Jaga di Kamar Mesin adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III atau Masinis IV atau Masinis V. 5
42.. Kapal Tangki Bahan. Kimia ( Chemical Tankerj adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/ IBC Code).
43.Kapa! Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tankery adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang ·tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.
44.Kapa! Penumpang (Passenger Ship) adalah kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
41.Kapal Tangki Minyak ( Oil Tanke,) adalah kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mcngangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
40.Tenaga Penggerak (Propulsion Power) adalah jumlah tenaga maksirnum yang dihasilkan dalam kilowatt (kW) dari seluruh mesin penggerak utama kapal, sebagaimana tertera dalam sertifikat pendaftaran atau kebangsaan kapal, atau dokumen resmi lainnya.
39.Daerah Pelayaran Terbatas adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain.
38.Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 500 (lima ratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain.
36.Daerah Pelayaran Semua Lautan ( Unrestricted Voyage) adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.
37.Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia (Near Coastal Voyages) ad~ah daerah pelayaran yang rneliputi daerah yang dibatasi oleh garis-garis yang ditarik dari titik ~intang 10° _ Utara di Pantai Barat Malaysia, sepanjang Pantai Malaysia, Singapura, Thailand Kamboja dan Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan gari~-garis yang ditarik antara Tanjung Tiwan dengan Tanjung Baturampon di Philipina, sepanjang Pantai Selatan Philipina sampai Tanjung San Augustin ke titik lintang 0° dan bujur 140° Timur, titik lintang 0° dan bujur 153° Timur, titik lintang 12° Selatan, dan bujur 153° Timur melalui sebagian Pantai Utara Australia. 6 ! ' jl
55.Menteri adalah Menteri Perhubungan.
54.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan · Sumber Daya Manusia Perhubungan.
52.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan · Laut.
53.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Evidence) adalah keahlian dan untuk memenuhi
51.Bukti Dokumen (Documentary dokt.imentasi selain sertifi.kat keterampilan yang dipergunakan pcrsyaratan konvensi yang terkait.
50.Tugas-tugas Keamanan (Security Duties) adalah seluruh latihan dan tugas keamanan di atas kapal yang tercantum dalam Konvensi SOLAS 197 4 dan amandemennya Bab XI-2 dan Koda ISPS.
49.Perwira Kearnanan Kapal (Ship Security Ofjicerj adalah seseorang yang bekerja di atas kapal bertanggung jawab kepada nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan ( Company Security Ofjicerj serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).
48.Masa Layar (Sea Going Service) adalah penga1aman bekerja di atas kapal yang berkaitan dengan penerbitan atau revalidasi sertifikat atau kualifikasi lainnya.
47.Praktek Laut (On Board Training) adalah bagian dari kegiatan pembelajaran pada diklat kepelautan berupa praktek berlayar untuk peserta diklat kepelautan di kapal niaga dengan ukuran kapal, tenaga penggerak utama, dan daerah pelayaran yang ditetapkan sesuai dengan sertifikat yang akan diperolehnya.
46.Bulan adalah bulan dalam kalender atau terjumlah 30 (tiga puluh) hari dari periode-periode yang kurang dari 1 (satu) bulan.
45.Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) adalah kapal dengan ruang muatan Ro-ro atau ruang muatan khusus. 7 I t f fl I II I~ ~ " •I SI· I II "! ,o