MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG PASAR TRADISIONAL DENGAN PENGEMBANGAN DAN PELESTARIANNYA. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan: 1. 2. 10. Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya mempunyai harta kekayaan sendiri berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan memilih pimpinan pemerintahan. Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak di sektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Badan Usaha adalah suatu perusahaan baik berbentuk badan hukum yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan atau badan usaha milik negara/daerah atau yang bukan berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau CV. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 3 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan, dalam wilayah Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai tempat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Pasar Tradisional, adalah pasar yang terbentukberdasarkan kesepakatan antara niniak mamak, cadiak pandai dan Pemerintahan Nagari yang disepakati tempat/lokasi dan hari pasarnya dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar, yang terdiri dari Pokan Ambek, Pokan Nagari, dan Pokan Serikat. Pokan Ambek adalah pasar dadakan yang ada di suatu tempat/wilayah sebelum dimulainya aktivitas jual beli di pasar nagari dan/atau pasar serikat. Pokan Nagari adalah pasar yang ada di Nagari-nagari dalam Kabupaten Lima Puluh Kota. Pokan Serikat adalah pasar yang terbentuk berdasarkan kesepakatan antara niniak mamak, cadiak pandai dan Pemerintahan Nagari dari beberapa Nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, biasanya berlokasi di ibu Kecamatan. Pengelola Pasar adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan kegiatan operasional pasar. Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan. Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa. Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/ataujasa. Pelataran adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan/atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang, dan lain- lain dalam batas tertentu yang menerima / mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas- batas tertentu yang menerima / mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara 4 terus-menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memiliki izin operasi.
24.Pedagang Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, yang memiliki aset maksimal 200 (dua ratus) juta dan/atau volume omset maksimal 1 (satu) milyar setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
25.Surat hak pemanfaatan tempat berjualan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan kios atau los untuk kegiatan jual beli barang dan/atau jasa secara menetap.
26.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi pedagang yang mempunyai surat hak pemanfaatan tempat berjualan.
27.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi pedagang yang menggunakan pelataran.
28.Perjanjian Monopoli adalah perjanjian antar dua atau lebih pedagang yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan bebas lewat cara dimana satu atau lebih pedagang ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dikaitkan dengan pihak pedagang lain yang melakukan kegiatan perdagangan atau berhubungan dengan pembeli.
29.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan :
30.Bongkar Muat adalah kegiatan menaikan dan atau menurunkan muatan berupa barang dengan di areal pasar oleh kendaraan sejenis container, truk, pick up, mobil boks, gerobak dan sejenisnya.