DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Tradisional dengan Pengembangan dan Pelestariannya. Termasuk penataan, pembinaan, pengelolaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Yang dimaksud Pasar Tradisional dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari a. Pokan Ambek, b. Pokan Nagari: dan c. Pokan Serikat.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…