Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN SECARA PENUH DAN DIANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL 01 LlNGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS DAN SEKRETARIAT PENG- URUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
Pembinaan dan hak-hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yanu ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Penqurus Unit Nasional KORPRI, dilakukan dan diberikan sama dengan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah sesuai peraturan perundanq- undangan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, maka :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.