Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 Tahun 2009
- Nomor
- PER/2/M.PAN/3/2009
- Tahun
- 2009
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sisteml model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistemlmodel dan pemanfaatan media pembelajaran.
BAB IV
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
BAB VI
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pengembang Teknologi Pembelajaran lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pasall0 Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
(I) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatanlpangkat berikutnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)