1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan perizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
5.Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
6.Burung wallet adalah satwa liar yang termasuk marga collcalia, yaitu collocalia fuchliaphaga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
7.Sarang burung walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur walet yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang bertelur, menetas dan membesarkan anak burung walet.
8.Habitat alami burung walet adalah adalah tempat burung walet hidup dan berkembang biak secara alami seperti goa-goa alam, tebing-tebing atau lereng bukit yang curam baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun dilura kawasan hutan.
9.Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet adalah rangkaian kegiatan pembinaan habitat dan populasi burung walet dihabitat alami dan diluar habitat alami.
10.Pemanfaatan Burung Walet adalah rangkaian kegiatan pengelolaan dan pengusahaan secara optimal memperoleh nilai ekonomis dari sarang burung walet.
11.Izin adalah izin pengusahaan sarang burung walet yang diberikan oleh Bupati.
12.Di Luar Habitat Alami Burung Walet adalah lingkungan tempat burung walet hidup dan berkembang yang diusahakan dan dibudidayakan.
13.Kawasan Hutan Negara adalah kawasan hutan lindung, hutan produksi, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 5
14.Lokasi adalah suatu kawasan/tempat tertentu dimana terdapat Sarang burung walet baik pada habitat alami maupun di luar habitat alami.
15.Kawasan pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya.
16.Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
17.Penemu Gua Sarang Burung Walet adalah seseorang atau sekelompok orang yang diakui oleh Masyarakat sekitar sebagai penemu gua sarang burung walet.
18.Kawasan Konservasi adalah kawasan yang dilindungi atau dilestarikan.
19.Pembinaan Habitat Alami adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menjaga keutuhan dan kelestarian lingkungan tempat burung walet bersarang dan berkembang biak secara alami.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha tetap dan Bentuk Badan lainnya.
21.Pengusahaan Sarang Burung walet adalah bentuk kegiatan pengambilan sarang burung wallet di habitat alami dan di luar habitat alami.
22.Pemeliharaan Burung Walet adalah rangkaian pembinaan habitat dan pengendalian populasi burung wallet di luar habitat alami.
23.Sarang Burung Walet adalah sarang burung walet atau sebangsanya yang dapat diperdagangkan dan digunakan sebagai bahan makanan atau obat- obatan yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
24.Pembinaan dan Pengawasan adalah rangkaian kegiatan dalam upaya mencegah dampak negative pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah san/atau perundang-undangan perpajakan daerah.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah di beri wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
27.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya. 6