Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan