1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Selatan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Selatan selaku Pemegang Kelruasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4.Pemegang Kelruasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertangungjawab menetapkan pengelolaan Barang Milik Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten selalru Pengelola Barang.
7.Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melalrukan koordinasi pengelolaan barang mi1ik daerah.
8.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten selanjutnya disebut SKPK adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
9.Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
11.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
12.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
14.Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum , yang diserahi tugas untuk mengurus barang.
15.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
16.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
17.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
18.Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
19.Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
20.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
21.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
22.Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
23.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
24.Pengelolaan BMD adalah- keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
25.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
26.Rencana Kebutuhan BMD yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah rencana kebutuhan BMD untuk satu tahun yang akan datang.
27.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan BMD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
28.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
29.Inventarisasi adalab kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
30.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, BSG dan KSPI dengan tidak mengubab status kepemilikan. 31 . Sewa adalab pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
32.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerab dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelab jangka waktu tersebut berakhir diserabkan kembali kepada Bupati.
33.Kerja Sama pemanfaatan selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
34.Bangun guna serab selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan BMD berupa ta.nab oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali ta.nab beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
35.Bangun serab guna selanjutnya disingkat BSG adalab pemanfaatan BMD berupa ta.nab oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
36.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37.Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalab Bupati atau badan usaha milik daerab sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
38.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
39.Penjualan adalab pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
40.Tukar menukar BMD/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerab, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
41.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
42.Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
43.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
44.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
45.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
46.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna .dan berhasil guna. 4 7. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
48.Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
49.Daftar BMD selanjutnya disingkat DBMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
50.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
51.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa Pengguna Barang.
52.Daftar Kebutuhan BMD uang selanjutnya disingkat DKBMD adalah daftar yang memuat data kebutuhan BMD yang digunakan sebagai dasar pengadaan dan pendistribusian untuk 1 (satu) periode tertentu.
53.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ atau pegawai negeri sipil pemerintah Kabupaten.
54.Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
55.Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
56.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan.
57.Neraca Daerah adalah Neraca Pemerintah Kabupaten.
58.Rencana kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah Dokumen perencanaan pembangunan yang berisi program dan kegiatan SKPD sebagai penjabaran dari rencana strategis dalam satu tahun anggaran.
59.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah Dokumen yang menerangkan kronologis peralihan BMD.
60.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Kabupaten.