DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
396

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sungai, Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Bengkel, Terminal, Pembinaan Pemakai Jalan, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Angkutan, Perparkiran, Pemindahan Kendaraan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan, Peran serta Masyarakat, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum LLAJ dan Pengawasan dan Pengendalian.

Isi peraturan

Teks396PDFHirarki

Memuat teks peraturan…