1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan. 2 . Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Bangkalan. 7
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
7.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Ka bu paten Sangkalan.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
11.Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemungut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
12.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
13.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
14.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah fungsi Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar kepada masyarakat di Puskesmas dengan jaringannya. 8
15.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannnya selanjutnya disebut dengan Puskesmas adalah UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya yang didukung Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Pondok Bersalin Desa.
16.Puskesmas dengan rawat inap atau dengan perawatan adalah puskesmas yang menyediakan sekurang-kurangnya 10 TI untuk rawat inap dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, asuhan keperawatan dan tindakan medic tertentu.
17.Tarif Retribusi adalah besaran retribusi pelayanan yang wajib dibayar oleh orang pribadi, penjamin atau badan yang memperoleh manfaat atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Daerah.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau mengurangi resiko kematian atau cacat.
20.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, dengan menempati tempat tidur.
21.Pelayanan Medik adalah pelayan kepada Pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
22.Tindakan medik Non Operatif adalah pelayanan medik tanpa pembedahan.
23.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
24.Pelayanan Medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut.
25.Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/ a tau kematian ibu dan bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi.
26.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik. ..______ _ _ _ _ ___ __ _ __ _ 9
27.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi, psikologi dan konsultasi lainnya.
28.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan atas jasa yang diberikan kepada Pasien dalam rangka observasi diagnosis, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya. 29 . Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap tan pa makan.
30.Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk diagnosis, terapi dan pelayanan medis lainnya.
31.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
32.Pelayanan Transportasi Ambulan adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien baik disertai kru kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
33.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut jenazah baik yang meninggal di Puskesmas maupun meninggal di luar Puskesmas dengan tujuan penghantaran ke lokasi tertentu.
34.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
35.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
36.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat penampungan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/ a tau Tempat Pengolahan Terpadu.
37.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
38.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari bak sampah ke TPS atau TPA.
39.Jalan Umum adalah setiap jalan dalam Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
40.Tempat Umum adalah tempat-tempat yang meliputi taman- taman, halaman-halaman umum, lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum.
41.Bangunan adalah setiap yang dibangun diatas persil meliputi rumah, gedung kantor dan bangunan-bangunan lainnya.
42.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemilik, penghuni atau pemakai persil atas jasa penyelenggaraan kebersihan didalam Pemerintah Daerah.
43.Rukun Tetangga dan Rukun warga yang selanjutnya dapat disingkat RT/ RW adalah Rukun Tetangga/ Rukun Warga dalam Kota Bangkalan.
44.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
45.Dihapus
46.Dihapus
47.Dihapus
48.Dihapus
49.Dihapus
50.Dihapus
51.Dihapus
52.Dihapus
53.Dihapus
54.Dihapus
55.Dihapus
56.Dihapus
57.Dihapus
58.Dihapus
59.Dihapus
60.Dihapus
61.Dihapus
62.Dihapus
63.Dihapus
64.Dihapus
65.Dihapus
66.Dihapus
67.Dihapus
68.Dihapus
69.Dihapus
70.Dihapus
71.Dihapus
72.Dihapus
73.Dihapus
74.Dihapus
75.Dihapus
76.Dihapus 11
77.Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan penguburan/ pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
78.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
79.Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah, milik atau yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
80.Penggunaan tanah makam adalah penggunaan tanah makam untuk keperluan pemakaman jenazah.
81.Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
82.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
83.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
84.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan diijinkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan.
85.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
86.Usaha Parkir adalah penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. 87 . Pengusaha Parkir adalah Orang atau Sadan yang menjalankan usaha parkir dengan ijin Kepala Daerah.
88.Tempat Parkir Umum adalah pangkalan parkir yang diselenggarakan secara tetap dengan mempergunakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
89.Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 12
90.Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/ dikelola dengan hak pemakaian pasar oleh pedagang kecil dan menengah dengan usaha skala kecil dan modal kecil dengan proses jual beli.
91.Pasar Daerah adalah pasar umum, pasar hewan, pasar ikan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
92.Kios adalah bangunan permanen dan/atau semi permanen di Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
93.Los adalah bangunan panjang tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang dengan dilengkapi dinding pemisah semi permanen dinding yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
94.Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam lingkungan pasar atau pada tempat tertentu di luar kawasan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
95.Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai kreteria tertentu yang meliputi bangunan-bangunan, jumlah pedagang, luas areal pasar dan sistem arus barang dan orang, baik didalam maupun diluar dan melayani tingkat wilayah.
96.Pasar Kelas I (satu) adalah Pasar yang mempunya1 pendapatan rata-rata minimal Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
97.Pasar Kelas II (dua) adalah Pasar yang mempunyai pendapatan rata-rata di bawah minimal Pasar Kelas I (satu) setiap bulan.
98.Jasa Keramaian Pasar adalah jasa yang diperoleh pedagang pada tempat seperti lapangan, jalan, gang atau pelataran serta took/kios diluar kawasan pasar dengan memanfaatkan keramaian pasar yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan dalam kegiatan perdagangan.
99.Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan dalam penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah pada acara-acara tertentu.
100.Izin Pemakaian Pasar adalah izin yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah untuk seseorang atau Badan yang memakai Kios dan Los Pasar yang dikuasai Pemerintah Daerah. 13
101.Dihapus
102.Biaya Administrasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau Badan dalam proses pengurusan perizinan maupun untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan atas fasilitas tambahan guna kepentingan kegiatan usaha perdagangan di dalam kawasan pasar.
103.Padagang adalah perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
104.Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, jalan, gang dan lain-lain dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
105.Pejabat a tau Petugas Pasar Daerah adalah Pejabat a tau Petugas dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Kepala Daerah.
106.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
107.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannnya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah pemukaan tanah dan/ a tau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan kabel.
108.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
109.Kendaraan wajib uji adalah mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
110.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
111.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
112.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. 14
113.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
114.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
115.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
116.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argo meter. 11 7. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
118.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
119.Tanda uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku.
120.Tanda samping adalah tanda bukti lulus uji berkala yang ditetapkan pada samping kanan, kiri badan kendaraan dan memuat sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji.
121.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
122.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
123.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan. 15
124.Nurnpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dirnana kendaraan tersebut berdornisili.
125.Perneriksaan Alat Pernadarn Kebakaran adalah pelayanan perneriksaan dan/ a tau pengujian alat pernadarn kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelarnatan jiwa oleh Pernerintah Daerah terhadap alat-alat pernadarn kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelarnatan jiwa yang dirniliki dan/ a tau dipergunakan oleh rnasyarakat.
126.Alat Pernadarn Kebakaran adalah alat dan/atau instalasi pencegahan dan pernadarn kebakaran yang terdiri dari alat pernadarn api ringan, hidran, hose rial, sprinkler, alat otornatis dan lainnya yang sejenis.
127.Perneriksaan Alat Pernadarn Kebakaran adalah Pelayanan Perneriksaan dan/ atau Pengujian Alat Pernadarn Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran dan Alat Penyelarnatan Jiwa oleh Pernerintah Daerah terhadap Alat-alat Pernadarn kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran dan Alat Penyelarnat Jiwa yang dirniliki dan/ atau dipergunakan oleh rnasyarakat.
128.Perneriksaan atau Pengujiaan Alat Pernadarn Kebakaran adalah Tindakan Perneriksaan dan/ a tau Pengujian oleh Pernerintah Daerah untuk rnenjarnin agar alat pernadarn kebakaran selalu dalarn keadaan dapat berfungsi dengan baik.
129.Kendaraan Berrnotor Angkutan Urnurn dan barang adalah bus urnurn, rnobil penurnpang urnurn, taxi, rnobil tangki BBM atau gas, pick up, truk non gandeng dan truk gandeng yang digunakan untuk kegiatan ekonorni.
130.Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pernerintah Daerah.
131.Peta adalah suatu garnbaran dari unsur-unsur alarn dan atau buatan rnanusia yang berada di atas rnaupun di bawah perrnukaan burni yang digarnbarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
132.Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat- alat ukur, takar, tirnbang, dan perlengkapannya, dan penguJian barang dalarn keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
133.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/ a tau kuantitas. 16
134.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau penakaran.
135.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
136.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbangan yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
137.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang belum dipakai.
138.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
139.Menjutsir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
140.Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjuk alat ukur dan/ atau bahan ukur.
141.Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
142.Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
143.Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengiriman dan/ a tau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,suara,dan bunyi melalui sytem kawat, optic, radio, a tau sytem elektromagnetik lainnya.
144.Penyelenggaraan Telekomunkasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 17
145.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang di dirikan di atas tanah atau bangunan yang melupakan satu kesatuan konstuksi dengan bangunan gedung yang di pergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa baca yang ikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul di mana fungsi, desian dan konstuksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan alat telekomunikasi.
146.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha Swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan Negara. 14 7. Penyedian menara adalah perseorangan koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha Swasta yang memiliki dan mengolah menara telkomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
148.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/ atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
149.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
150.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
151.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
152.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
153.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
154.Surat Tagihan Retribusi yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda. 18
155.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
156.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
157.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: