1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
13.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak.
14.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan subspesialis sesuai dengan kemampuannya.
15.Rumah Sakit Tanpa Kelas adalah Rumah Sakit dimana Jasa Visite, Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan untuk Tindakan medik, serta Pemeriksaan Penunjang Medik disamakan untuk semua pasien, sedangkan pelayanan hanya dibedakan berdasarkan Akomodasi Ruang Perawatan.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
17.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk diobservasi, didiagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
19.Pelayanan Rawat Jalan Medik Umum adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk obsevrasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap yang ditangani tenaga medis non spesialis.
20.Pelayanan Rawat Jalan Medik Spesialis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainya tanpa dirawat inap yang ditangani tenaga medis spesialis dan sub spesialis.
21.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
22.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang memerlukan tindakan segera untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat dan bersifat life saving/ tindakan penyelamatan.
23.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur pada ruang perawatan rumah sakit.
24.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk pelayanan medik, observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
25.Rawat Inap Intensif meliputi Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU, Intensive Cardiac Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU, dan Neonatal/Perinatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU / PICU.
26.Pelayanan ICU (Intensive Care Unit) adalah pelayanan untuk pasien-pasien yang berpenyakit kritis diruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
27.Pelayanan ICCU (Intensive Cardiac Care Unit) adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit jantung kritis diruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksnakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
28.Pelayanan NICU/PICU (Neonatal/ Perinatal Intensive Care Unit) adalah pelayanan perawatan intensif untuk bayi dan anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus guna mencegah terjadinya kegagalan organ-organ vital.
29.Rawat Inap Khusus/intermediate ward/ recovery room adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang memerlukan perawatan khusus setelah dilakukan tindakan medik.
30.Pelayanan Rawat Kunjungan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya yang diselenggarakan di tempat tinggal pasien.
31.Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia diruang rawat inap.
32.Tindakan CITO adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yang memerlukan penanganan segera dengan alasan darurat medik baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
33.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal, dan atau tanpa pembiusan.
34.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
35.Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dengan menggunakan metodelogi proses keperawatan melalui tahapan-tahapan pengkajian, pendiagnosaan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
36.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi yang terdiri dari Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi, Laboratorium Mikrobiologi, Radiodiagnostik dan terapi, Elektromedik, Farmasi, Gizi, Rehabilitasi Medik, Konsultasi Khusus, Pelayanan Kesehatan Tradisional dan pelayanan penunjang medik lainnya.
37.Pelayanan Rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/protetik dan lain-lain.
38.Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan obat-obatan, bahan kimia dan bahan-bahan/alat kesehatan pakai habis yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi.
39.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik dan keperawatan yang terdiri dari pelayanan medikolegal, pelayanan pemulasaraan jenazah dan pelayanan ambulance, dan mobil jenazah.
40.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.
41.Pelayanan Medis Spesialistik adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis atau kelompok dokter spesialis atau kelompok dokter gigi spesialis.
42.Rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang atau pasien untuk keperluan preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi medik lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
43.Rawat kunjungan adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang atau badan dalam rangka preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dirumah atau ditempat lainnya.
44.Rawat inap adalah pelayanan kesehatan terhadap orang atau pasien untuk keperluan preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi, medik dan menempati tempat tidur.
45.Rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
46.Gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat dasar yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
47.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat PUSKESMAS adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh Pemerintah dan masyarakat.
48.Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disingkat PUSTU adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat kecanggihan yang lebih rendah.
49.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Pusksmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada.
50.Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medis dasar seperti balai asuhan keperawatan, balai konsultasi gizi, balai khitan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut seperti balai asuhan keperawatan gigi secara rawat jalan.
51.Rumah Sakit adalah tempat penyelenggaraan pelayanan medis dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medis, pelayanan instalasi, pdan pelayanan secara rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
52.Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan / kebersihan yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu pelayanan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah ke tempat Pemerosesan Akhir Sampah.
53.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat.
54.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
55.Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
56.dihapus
57.dihapus
58.dihapus
59.dihapus
60.dihapus
61.dihapus
62.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
63.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
64.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh orang atau hewan.
65.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
66.Tempat parkir adalah tempat yang disediakan ditepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
67.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai Pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan fasilitas pelataran, los, kios dan tenda di Pasar tradisional / sederhana yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
68.Pasar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
69.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil atas izin Pemerintah Daerah dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
70.Pelataran adalah fasilitas tempat berjualan berbentuk hamparan dan bakulan.
71.Los adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual beli barang.
72.Kios adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk tertutup yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan Pasar Tradisional untuk kegiatan jual beli barang.
73.Tenda adalah fasilitas tempat berjualan bagi pedagang kali lima yang berbentuk terbuka yang berada dalam kawasan pasar maupun diluar pasar serta tidak permanen.
74.Keramaian pasar adalah effek dari adanya pasar dan fasilitas lainnnya seperti jalan dan penerangan sehingga pertokoan, kios-kios dan los-los disekitarnya turut merasakan manfaat dengan bertambahnya konsumen /pengunjung/ langganannya dalam wilayah pasar baik didepan, samping maupun belakang yang termasuk ke dalam aset pemerintah kota Pontianak yang berjualan mulai dari pukul 16.00-23.00 wib.
75.Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
76.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, Kereta Gandeng, Kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
77.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan dijalan.
78.Uji Awal adalah pelaksanaan pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pernah diuji sama sekali.
79.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berlaka terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji.
80.Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembalai pada kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak baik hasil ujinya karena terdapat kekurangan teknis.
81.Uji asap adalah pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap kebisingan dan ketebalan asap yang dikeluarkan melalui emisi gas buang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
82.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
83.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikkan jalan.
84.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Kota Pontianak terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.
85.Pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah serangkaian kegiatan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik pada saat diperlukan.
86.Alat pemadam kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah kebakaran, alat yang dapat memberikan isyarat / tanda pada saat awal terjadi kebakaran dan memadamkan kebakaran.
87.Retribusi penggantian biaya cetak peta adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
88.Peta adalah gambaran dari permukaan bumi yang diperkecil dengan skala tertentu sesuai dengan kebutuhan.
89.Peta Kota Pontianak adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pontianak.
90.Peta Fota adalah peta yang pembuatannya berasal dari pemotretan atau pencitraan satelit.
91.Peta Dasar adalah peta yang pembuatannya merupakan pengolahan lebih lanjut dari peta hasil pemotretan atau pencitraan satelit dan olah lapangan.
92.Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan data dengan tema khusus yang berkaitan dengan detail topografi tertentu yang pembuatannya dapat berdasarkan peta dasar.
93.Peta Teknis adalah peta yang menggambarkan kondisi teknis pemanfaatan ruang tertentu.
94.Retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
95.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
96.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi desain dan konstruksinya sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi.
97.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
98.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
99.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
100.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
101.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
102.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
103.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
104.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: