Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2006
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : 3 Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN. .
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan. 4 Pasal 3 ...
Besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
6 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands 7 LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TANGGAL : TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perekayasa Perekayasa Utama Perekayasa Madya Perekayasa Muda Perekayasa Pertama Rp. 1.230.000,00 Rp. 1.094.000,00 Rp. 660.000,00 Rp. 278.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Teknisi Penelitian dan Pereka-yasaan Penyelia Teknisi Penelitian dan Pereka-yasaan Pelaksana Lanjutan Teknisi Penelitian dan Pereka-yasaan Pelaksana Teknisi Penelitian dan Pereka-yasaan Pelaksana Pemula Rp. 385.000,00 Rp. 220.000,00 Rp. 197.000,00 Rp. 183.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perekayasa Perekayasa Utama Perekayasa Madya Perekayasa Muda Perekayasa Pertama Rp 1.230.000,00 Rp 1.094.000,00 Rp 660.000,00 Rp 278.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pelaksana Lanjutan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pelaksana Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pelaksana Pemula Rp 385.000,00 Rp 220.000,00 Rp 197.000,00 Rp 183.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)