Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2006
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perantara Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, diberikan tunjangan Perantara Hubungan Industrial setiap bulan.
Besarnya tunjangan Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan Perantara Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perantara Hubungan Industrial Perantara Hubungan Industrial Madya Perantara Hubungan Industrial Muda Perantara Hubungan Industrial Pertama Rp 440.000,00 Rp 330.000,00 Rp 220.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)