Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2006
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, diberikan tunjangan Perancang Peraturan Perundang- undangan setiap bulan. .
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Pemberian tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Perancang Peraturan Perundang- undangan Perancang Utama Perancang Madya Perancang Muda Perancang Pertama Rp 1.230.000,00 Rp 1.094.000,00 Rp 660.000,00 Rp 278.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)