Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2011
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi selisih penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari tunjangan yang selama ini diterima dengan tunjangan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)