menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan …
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; MEMUTUSKAN : Menetapan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 436 … ”Pasal 436 Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas :
a.Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
b.Sekretariat Jenderal;
c.Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
d.Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
e.Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
f.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g.Inspektorat Jenderal;
h.Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
k.Staf Ahli Bidang Hukum;
l.Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
m.Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
n.Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
o.Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.”
2.Diantara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 453 A… “Pasal 453A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.