Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2006
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pekerja Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, diberikan tunjangan Pekerja Sosial setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
…
Pemberian tunjangan Pekerja Sosial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Pekerja Sosial Ahli Pekerja Sosial Madya Pekerja Sosial Muda Pekerja Sosial Pertama Rp 660.000,00 Rp 440.000,00 Rp 253.000,00 2 Pekerja Sosial Terampil Pekerja Sosial Penyelia Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan Pekerja Sosial Pelaksana Pekerja Sosial Pelaksana Pemula Rp 385.000,00 Rp 220.000,00 Rp 197.000,00 Rp 183.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TANGGAL : TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Pengantar Kerja Ahli Pengantar Kerja Madya Pengantar Kerja Muda Pengantar Kerja Pertama Rp 440.000,00 Rp 330.000,00 Rp 220.000,00 2 Pengantar Kerja Terampil Pengantar Kerja Penyelia Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan Pengantar Kerja Pelaksana Rp 264.000,00 Rp 220.000,00 Rp 197.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TANGGAL : TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Rp 440.000,00 Rp 330.000,00 Rp 220.000,00 2 Pengerak Swadaya Masyarakat Terampil Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 264.000,00 Rp 220.000,00 Rp 197.000,00 Rp 183.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)