menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Kementerian Negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURANPRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIANNEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIANNEGARA
3.Peraturan .... Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a.Nomor 67 Tahun 2010;
b.Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 142); L PasalI Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA. MEMUTUSKAN:
3.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
c.Nomor .... pengawasan.
3.Ketentuan .... Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mernpunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan Pasal 617
2.Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Susunan orgamsasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a.Sekretariat Kementerian;
b.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c.Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e.Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f.Staf Ahli Bidang Hukum;
g.Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
h.Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
1.Staf Ahli Bidang Pemeriritahan dan Otonomi Daerah; dan J. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
1.Ketentuan Pasal 614 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: C. Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90), diubah sebagai berikut: Pasa1614
5.Ketentuan .... Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan =:: Pasa1619
4.Ketentuan Pasal 619 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: masalah atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; dan
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
c.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
b.koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi
3.Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1618
10.Ketentuan ....
9.Ketentuan Pasa1626 dihapus.
8.Ketentuan Pasal 625 dihapus.
7.Ketentuan Pasal 624 dihapus.
6.Ketentuan Pasal 623 dihapus. Birokrasi. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
c.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang dan ketatalaksanaan pemerintahan;
b.koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan;
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan menyelenggarakan fungsi: Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam berikut:
5.Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasa1620 Agar .... pada tanggalini mulai berlaku L Peraturan Presiden diundangkan. Pasal II
(1)Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum.
(2)Staf Ahli .Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
(3)Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan,
(4)Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.
(5)Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur. 10.Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1629 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 126 AMIR SYAMSUDIN ttd. Diundangkan di Jakarta pada tangga16 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Juli 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar