1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD adalah perangkat Pemerintah Kabupaten Ciamis yang bertanggungjawab dalam bidang persampahan dan kebersihan di Kabupaten Ciamis.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan /atau fasilitas lainnya.
9.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen kondominium, asrama dan sejenisnya.
10.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan /atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
11.Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaran penunjang.
12.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/ berskala nasional.
13.Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
14.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat , konsetrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
16.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
17.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang,pengelahan, dan pemrosesan akhir sampah.
18.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan linkungan.
19.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
20.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
21.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
22.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistimatis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
23.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah.
24.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD persampahan adalah unit kerja pada SKPD dilingkungan Pemerintah. 5
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang persampahan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.