Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 79. LAMPIRAN : QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF [ Rp. ) 1 2 3 4 5 1 ALAT UKUR PANJANG
a.Meter dengan pegangan buah 5.000,00 5.000,00
b.Meter kayu buah 5.000,00 5.000,00
c.Meter meja dari bahan logam buah 5.000,00 5.000,00
d.Tongkat duga 1) sampai dengan 2 m (dua meter) buah 5.000,00 5.000,00 2) lebih dari 2 m (dua meter) buah 10.000,00 10.000,00
e.Meter saku baja 1) sampai dengan 2 m (dua meter) buah 5.000,00 5.000,00 2) lebih dari 2 m (dua meter) buah 10.000,00 10.000,00
f.Ban ukur 1) sampai dengan 20 m (dua puluh buah 10.000,00 10.000,00 meter) 2) lebih dari 20 m (dua puluh buah 20.000,00 20.000,00 meter) -• g. Depth tape 1) sampai dengan 20 m (dua puluh buah 10.000,00 10.000,00 meter) 2) lebih dari 20 m (dua puluh buah 20.000,00 20.000,00 meter)
h.Alat ukur tinggi orarig buah 12.000,00 12.000,00
i.Ukur panjang dengan alat hitung buah 20.000,00 20.000,00 (Counter meter)
j.Alat ukur permukaan cairan 1) Float level gauge buah 100.000,00 100.000,00 2) Capacitance level gauge buah 200.000,00 200.000,00 3) Radar tank gauging buah 200.000,00 200.000,00 4) Ultrasonic tank gauging buah 200.000,00 200.000,00
k.Meter taksi buah 25.000,00 25.000,00
1.Speedometer buah 20.000,00 20.000,00
m.Meter Rem buah 20.000,00 20.000,00
n.Tachnometer buah 50.000,00 50.000,00
o.Thermometer buah 20.000,00 20.000,00
p.Densimeter buah 20.000,00 20.000,00
q.Viscometer buah 20.000,00 20.000,00 _ > V V TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5
r.Alat ukur luas buah 15.000,00 15.000,00 Alat ukur sudut buah 15.000,00 15.000,00 2 Takaran (takaran kering, takaran 1 basah dan takaran pengisi)
a.Sampai dengan 2 1(dua liter) buah . 1.000,00 1.000,00
b.Lebih dari 2 1(dua liter) sampai buah 2.000,00 2.000,00 dengan 25 1(dua puluh lima liter )
c.Lebih dari 25 1(dua puluh lima buah 5.000,00 5.000,00 liter) 3 Alat ukur dari gelas
a.Labu ukur, pipet, mikro pipet skala buah 35.000,00 35.000,00 tunggal
b.Gelas ukur, buret, pipet, mikro pipet buah 45.000,00 45.000,00 skala majmuk 4 Bejana Ukur (tidak standart)
a.sampai dengan 50 1(lima puluh liter) buah 50.000,00 50.000,00
b.lebih dari 50 1(lima puluh liter) buah 150.000,00 150.000,00 sampai dengan 200 1(dua ratus liter)
c.lebih dari 200 1(dua ratus liter) buah 300.000,00 300.000,00 sampai dengan 500 1 (lima ratus liter)
d.lebih dari 500 1(lima ratus liter) buah 500.000,00 500.000,00 sampai dengan 1000 1 (seribu liter)
e.Lebih dari 1000 1(seribu liter) pada buah 100.000,00 100.000,00 huruf d angka ini ditambah tiap 1000 1 (seribu liter) bagian-bagian dari 1000 1(seribu liter) dihitung 1000 1(seribu liter) 5 Tangki Ukur
a.Bentuk Silinder Tegak 1) sampai dengan 500 kl (lima buah 5.000.000,00 5.000.000,00 ratus kiloliter) 2) lebih dari 500 kl (lima ratus kiloliter), dihitung sebagai berikut : a) 500 kl (lima ratus kiloliter) buah 5.000.000,00 5.000.000,00 pertama b) selebihnya dari 1.000 kl buah 400,00 400,00 (seribu kiloliter) sampai dengan 2.000 kl (dua ribu • kiloliter), setiap kl (kiloliter) c) selebihnya dari 2.000 kl buah 200,00 200,00 (dua ribu kiloliter) sampai dengan 10.000 kl (sepuluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) > NO JENIS UTTP SATUAN TERA PENGESAHAN/ PEMBATALAN TERAULANG PENGESAHAN/ PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 d) selebihnya dari 10.000 kl buah 100,00 100,00 (sepuluh ribu kiloliter) sampai dengan 20.000 kl (dua puluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) e) selebihnya dari 20.000 kl buah 50,00 50,00 (dua puluh ribu kiloliter) bagian-bagian kl (kiloliter) dihitung 1kl (satu kiloliter)
b.Bentuk Silinder Datar 1) sampai dengan 500 kl (lima ratus buah 3.000.000,00 3.000.000,00 kiloliter) , 2) lebih dari 500 kl (lima ratus kiloliter), dihitung sebagi berikut : a) 500 kl (lima ratus kiloliter) buah 1.500.000,00 1.500.000,00 pertama b) selebihnya dari 500 kl (lima buah 1.500,00 1.500,00 ratus kiloliter) sampai dengan 10.000 kl (sepuluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) c) selebihnya dari 1.000 kl buah 1.000,00 1.000,00 (seribu kiloliter) sampai dengan 2.000 kl (kiloliter), setiap kl (kiloliter) d) selebihnya dari 2.000 kl (dua buah 500,00 500,00 ribu kiloliter) sampai dengan 10.000 kl (sepuluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) e) selebihnya dari 10.000 kl buah 500,00 500,00 (sepuluh ribu kiloliter) sampai dengan 20.000 kl (dua puluh ' ribu kiloliter) setiap kl (kiloliter) f) selebihnya dari 20.000 kl buah 500,00 500,00 (dua puluh kiloliter) bagian- bagian kl dihitung 1kl (kiloliter)
c.Bentuk bola speroidal 1) sampai dengan 500 kl (lima ratus buah 5.000.000,00 5.000.000,00 kiloliter) 2) lebih dari 500 kl (lima ratus kiloliter), dihitung sebagi berikut : a) 500 kl (lima ratus kiloliter) buah 1.500.000,00 1.500.000,00 pertama < TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 b) selebihnya dari 500 kl (lima buah 1.500,00 1.500,00 ratus kiloliter) sampai dengan 10.000 kl (sepuluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) , c) selebihnya dari 1.000 kl buah 1.000,00 1.000,00 (seribu kiloliter) sampai dengan 2.000 kl (kiloliter), setiap kl (kiloliter) d) selebihnya dari 2.000 kl (dua buah 500,00 500,00 ribu kiloliter) sampai dengan 10.000 kl (sepuluh ribu kiloliter), setiap kl (kiloliter) e) selebihnya dari 10.000 kl buah 500,00 500,00 (sepuluh ribu kiloliter) sampai dengan 20.000 kl (dua puluh ribu kiloliter) setiap kl (kiloliter) f) selebihnya dari 20.000 kl buah 500,00 500,00 (dua puluh kiloliter) bagian- bagian kl dihitung 1kl (kiloliter) 6 Tangki Ukur Gerak
a.Tangki ukur mobil dan Tangki ukur Wagon : 1) Kapasitas sampai dengan 5 kl buah 100.000,00 100.000,00 (lima kiloliter) 2) lebih dari 5 kl (lima kiloliter) dihitung sebagai berikut - a) 5 kl (lima kiloliter) pertama buah 90.000,00 90.000,00 - b) selebihnya dari 5 kl (lima buah 5.000,00 5.000,00 kiloliter), bagian-bagian kl ÿ (kiloliter) dihitung 1kl (satu kiloliter)
b.Tangki Ukur Tongkang, Tangki ukur pindah dan tangki ukur apung dan kapal : 1) Sampai dengan 50 kl (lima puluh buah 500.000,00 500.000,00 kiloliter) 2) lebihnya dari 50 kl (lima puluh kiloliter) dihitung sebagai berikut : a) 50 kl (lima puluh kiloliter) buah 500.000,00 500.000,00 pertama J TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 b) selebihnya dari 50 kl (lima buah 5.000,00 5.000,00 puluh kiloliter) sampai dengan 75 kl (tujuh puluh lima • kiloliter) setiap kl (kiloliter) c) selebihnya dari 75 kl (tujuh buah 2.500,00 2.500,00 puluh lima kiloliter) sampai . dengan 100 kl (seratiis kiloliter) setiap kl (kiloliter) d) selebihnya dari 100 kl (seratus buah 1.500,00 1.500,00 kiloliter) sampai dengan 250 kl (dua ratus kiloliter) setiap kl (kiloliter) e) selebihnya dari 250 kl (dua buah 1.000,00 1.000,00 ratus kiloliter) sampai dengan 500 kl (lima ratus kiloliter) setiap kl (kiloliter) f) selebihnya dari 500 kl (lima buah 700,00 700,00 ratus kiloliter) sampai dengan 1.000 kl (seribu kiloliter) setiap kl (kiloliter) g) selebihnya dari 1.000 kl buah 500,00 500,00 (seribu kiloliter) bagian-bagian kl (kiloliter) dihitung 1kl (satu kiloliter) 7 Timbangan Otomatis
a.Timbangan ban berjalan (alat timbang dan pengangkut) 1) Sampai dengan 100 ton/h buah 1.000.000,00 1.000.000,00 (seratus ton per hour) - 2) Lebih dari 100 ton/h (seratus buah 1.200.000,00 1.200.000,00 - ton per hour) sampai dengan 500 ton/h (lima ratus ton per hour) 3) Lebih dari 500 ton/h (lima buah 1.500.000,00 1.500.000,00 ratus ton per hour)
b.Timbangan Pengisian 1) Sampai dengan 4 (empat) alat buah 250.000,00 250.000,00 pengisi 2) Selebihnya dari 4 (empat) alat buah 200.000,00 200.000,00 pengisi, setiap alat pengisi
c.Timbangan pengecek dan penyortir buah 250.000,00 250.000,00
d.Timbangan Jembatan 1) Sampai dengan 50 ton (lima buah 1.000.000,00 1.000.000,00 puluh ton) 2) Lebih dari 50 ton (lima puluh buah 1.500.000,00 1.500.000,00 ton) TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN • TARIF ( Rp. ) TARIF f Rp. ) 1 2 3 4 5 8 Timbangan bukan Otomatis
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan IV) > ' 1) Sampai dengan 25 kg (dua puluh buah 12.000,00 12.000,00 lima kilogram) 2) Lebih dari 25 kg (dua puluh lima buah 30.000,00 30.000,00 kilogram) sampai dengan 150 kg (seratus lima puluh kilogram) 3) Lebih dari 150 kg (seratus lima buah 45.000,00 45.000,00 puluh kilogram) sampai dengan 500 kg (lima ratus kilogram) 4) Lebih dari 500 kg (lima ratus buah 75.000,00 75.000,00 kilogram) sampai dengan 1.000 kg (seribu kilogram) 5) Lebih dari 1.000 kg (seribu buah 100.000,00 100.000,00 kilogram) sampai dengan 3.000 kg (tiga ribu kilogram)
b.Ketelitian halus (kelas II) 1) Sampai dengan 1kg (satu buah 50.000,00 50.000,00 kilogram) 2) Lebih dari 1kg (satu kilogram) buah 60.000,00 60.000,00 sampai dengan 25 kg (dua puluh lima kilogram) 3) Lebih dari 25 kg (dua pulu lima buah 80.000,00 80.000,00 kilogram) sampai dengan 100 kg (seratus kilogram) - 4) Lebih dari 100 kg (seratus buah 100.000,00 100.000,00 kilogram) sampai dengan 1.000 kg (seribu kilogram) - 5) Lebih dari 1.000 kg (seribu buah 120.000,00 120.000,00 kilogram) sampai dengan 3.000 kg (tiga ribu kilogram)
c.Ketelitian Khusus (kelas I) buah 150.000,00 150.000,00
d.Lebih dari 3000 kg (tiga ribu kilogram) 1) Ketelitian sedang dan biasa, setiap buah 75.000,00 75.000,00 ton 2) Ketelitian khusus dan halus, buah 100.000,00 100.000,00 setiap ton 9 Anak Timbangan
a.Ketelitian biasa ( kelas M2 dan M3 ) 1) Sampai dengan 1kg (satu buah 500,00 500,00 kilogram) 2) Lebih dari 1kg (satu kilogram) buah 1.000,00 1.000,00 sampai dengan 5 kg (lima ' kilogram) TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 3) Lebih dari 5 kg (lima kilogram) buah 5.000,00 5.000,00 sampai dengan 50 kg (lima puluh kilogram)
b.Ketelitian halus (kelas F2 dan Ml ) 1) Sampai dengan 1kg (satu buah 1.500,00 1.500,00 kilogram) 2) Lebih dari 1kg (satu kilogram) buah 5.000,00 5.000,00 sampai dengan 5 kg (lima kilogram) 3) Lebih dari 5 kg (lima kilogram) buah 10.000,00 10.000,00 sampai denga 50 kg (lima puluh kilogram)
c.Ketelitian khusus (kelas E2 dan F1 ) 1) Sampai dengan 1kg (satu buah 50.000,00 50.000,00 kilogram) 2) Lebih dari 1kg (satu kilogram) buah 75.000,00 75.000,00 sampai dengan 5 kg (lima kilogram) Lebih dari 5 kg (lima kilogram) sampai buah 100.000,00 100.000,00 denga 50 kg (lima puluh kilogram) 10 Alat Ukur Gaya dan Tekanan
a.Tensimeter buah 25.000,00 25.000,00
b.Manometer 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 15.000,00 15.000,00 (seratus kilogram per centimeter persegi) 2) Lebih dari 100 kg/cm2 (seratus buah 30.000,00 30.000,00 kilogram per centimeter persegi) sampai dengan 1.000 kg/cm2 (seratus kilogram per centimeter persegi)
c.Dead Weight Testing Machine 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 20.000,00 20.000,00 (seratus kilogram per centimeter persegi) 2) Lebih dari 100 kg/cm2 (seratus buah 25.000,00 25.000,00 kilogram per centimeter persegi) sampai dengan 1.000 kg/cm2 (seratus kilogram per centimeter persegi) 3) Lebih dari 1.000 kg/cm2 (seratus buah 50.000,00 50.000,00 kilogram per centimeter persegi)
d.Pressure Calibrator buah 70.000,00 70.000,00
e.Pressure Recorder \ \ -ÿ TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF { Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 buah 25.000,00 25.000,00 (seratus kilogram per centimeter persegi) 2) Lebih dari 100 kg/cm2 (seratus buah 50.000,00 50.000,00 kilogram per centimeter persegi) sampai dengan 1.000 kg/cm2 (seratus kilogram per centimeter persegi) 3) Lebih dari 1.000 kg/cm2 (seratus buah 50.000,00 50.000,00 kilogram per centimeter persegi) 11 Meter Kadar Air
a.Untuk biji-bijian tidak mengandung buah 25.000,00 35.000,00 minyak, setiap komoditi
b.Urituk biji-bijian tidak mengandung buah 35.000,00 55.000,00 minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap buah 50.000,00 70.000,00 komoditi 12 Alat Ukur Cairan Dinamis 1) Meter Bahan Bakar Minyak (Meter 1 arus volumetrik dan meter arus turbin) a) Meter induk a) sampai dengan 10 m3/h buah 500.000,00 600.000,00 (sepuluh meter kubik per hour) b) lebih dari 10 m3/h (sepuluh buah 750.000,00 850.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) c) lebih dari 100 m3/h (seratus buah 1.000.000,00 1.500.000,00 meter kubik per hour) b) Meter Keija a) Sampai dengan 15 m3/h (lima buah 250.000,00 350.000,00 belas meter kubik per hour) - b) lebih dari 15 m3/h (lima belas buah 500.000,00 600.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus , meter kubik per hour) c) lebih dari 100 m3/h (seratus buah 1.000.000,00 1.500.000,00 meter kubik per hour) c) Pompa ukur BBM Untuk Setiap badan ukur buah 150.000,00 150.000,00 2) Meter Arus Pengukur Massa Secara Langsung (Direct Mass Flow Meter) < TERA TERAULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 a) Sampai dengan 15 kg/min (lima buah 500.000,00 600.000,00 belas kilogram per menit) b) Lebih dari 15 kg/min (lima belas kilogram per menit) dihitung sebagai berikut : - 15 kg/min (lima belas kilogram buah 500.000,00 600.000,00 per menit) pertama - Selebihnya dari 15 kg/min (lima buah 500,00 600,00 belas kilogram per menit) sampai dengan 100 kg/min (Seratus kilogram per menit), setiap kg/min (kilogram per menit) - Selebihnya dari 100 kg/min buah 400,00 500,00 (Seratus kilogram per menit) sampai dengan 500 kg/min (lima ratus kilogram per menit), setiap kg/min (kilogram per menit) - Selebihnya dari 500 kg/min buah 300,00 400,00 (lima ratus kilogram per menit) sampai dengan 1.000 kg/min (Seribu kilogram per menit) - Selebihnya dari 1.000 kg/min buah 200,00 300,00 (seribu kilogram per menit) setiap bagian-bagian dan kg/min (kilogram per menit) dihitung 1kg/min (satu kilogram per menit) 3) Meter Air a) Meter Induk - Sampai dengan 15 m3/h (lima buah 100.000,00 200.000,00 belas meter kubik per hour) - Lebih dari 15 m3/h (lima belas buah 150.000,00 250.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) - Lebih dari 100 m3/h (seratus buah 200.000,00 300.000,00 meter kubik per hour) - b) Meter Keija - Sampai Dengan 10 m3/h buah 3.000,00 3.500,00 (Sepuluh meter kubik per hour) TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 - Lebih dari 10m3/h (Sepuluh buah 30.000,00 40.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) - Lebih dari 100 m3/h (seratus buah 50.000,00 60.000,00 meter kubik per hour) 4) Meter Cairan Minuman Selaiii Air b) Meter Induk - Sampai dengan 15 m3/h (lima buah 150.000,00 150.000,00 belas meter kubik per hour) - Lebih dari 15 m3/h (lima belas buah 250.000,00 250.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) . - Lebih dari 100 m3/h (seratus buah 300.000,00 300.000,00 meter kubik per hour) c) Meter Kerja - Sampai Dengan 10 m3/h buah 4.000,00 4.000,00 (Sepuluh meter kubik per hour) - Lebih dari 10 m3/h (Sepuluh buah 40.000,00 40.000,00 meter kubik per hour) sampai dengan 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) - Lebih dari 100 m3/h (seratus buah 55.000,00 55.000,00 meter kubik per hour) d) Pembatas Arus Air buah 4.000,00 4.000,0 13 Alat Ukur Gas 1) Meter induk a) Sampai dengan 100 m3/h buah 500.000,00 500.000,00 (seratus meter kubik per hour) b) Lebih dari 100 m3/h (seratus meter kubik per hour) dihitung sebagai berikut : *- - 100 m3/h (seratus meter kubik buah 500.000,00 500.000,00 per hour) pertama - Selebihnya dari 100 m3/h buah 500,00 500,00 (seratus meter kubik per hour) sampai dengan 500 m3/h (limaratus meter kubik per hour), setiap m3/h (meter kubik per hour) TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 - Selebihnya dari 500 m3/h buah 400,00 400,00 (limaratus meter kubik per hour) sampai dengan 1000 • m3/h (seribu meter kubik per hour), setiap m3/h (meter kubik per hour) - Selebihnya dari 1000 m3/h buah 300,00 300,00 (seribu meter kubik per hour) sampai dengan 2000 m3/h (duaribu meter kubik per hour), setiap m3/h (meter kubik per hour) - Selebihnya dari 2000 m3/h buah 200,00 200,00 (duaribu meter kubik per hour) setiap bagian-bagian dan 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour) dihitung 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour) 2) Meter Keija a) Sampai dengan 50 m3/h buah 500.000,00 500.000,00 (limapuluh meter kubik per hour) b) Lebih dari 50 m3/h (limapuluh meter meter kubik per hour) dihitung sebagai berikut : - 50 m3/h (limapuluh meter buah 500.000,00 500.000,00 meter kubik per hour) pertama - Selebihnya dari 100 m3/h buah 500,00 500,00 (seratus meter kubik per hour) sampai dengan 500 m3/h - (limaratus meter kubik per -hour), setiap 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour - Selebihnya dari 500 m3/h buah 400,00 400,00 (limaratus meter kubik per hour) sampai dengan 1000 - m3/h (seribu meter kubik per hour), setiap 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour - Selebihnya dari 1000 m3/h buah 300,00 300,00 (seribu meter kubik per hour) sampai dengan 2000 m3/h (duaribu meter kubik per hour), setiap 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour -:-ÿ TERA TERA ULANG NO JENIS UTTP SATUAN PENGESAHAN/ PENGESAHAN/ PEMBATALAN PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TARIF ( Rp. ) 1 2 3 4 5 - Selebihnya dari 2000 m3/h buah 200,00 200,00 (duaribu meter kubik per hour) setiap bagian-bagian dan 10 m3/h (sepuluh meter kubik per hour) dihitung 10 m3/h ÿ (sepuluh meter kubik per hour) 3) Pompa Ukur Bahan Bakar Gas buah 200.000,00 200.000,00 (BBG), Elpiji, untuk setiap badan ukur 4) Meter gas orifice dan sejenisnya buah 1.000.000,00 1.000.000,00 (merupakan satu system /unit alat ukur) 5) Perlengkapan meter gas orifice (Jika buah 200.000,00 200.000,00 diuji tersendiri), setiap alat perlengkapan 14 Meter kWh 1) Kelas 0,2 a) 3 (tiga) fasa buah 35.000,00 35.000,00 b) 1 (satu) fase buah 10.000,00 10.000,00 2) kelas 0,5 atau kelas 1 a) 3 (tiga) fasa buah 5.000,00 5.000,00 b) 1 (satu) fase buah 3.000,00 3.000,00 3) Kelas 2 a) 3 (tiga) fasa buah 3.000,00 3.000,00 b) 1 (satu) fase buah 2.000,00 2.000,00 Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atau penera ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 14 huruf a, b dan c 15 Pembatasan arus listrik buah 10.000,00 10.000,00 16 Stop watch buah 30.000,00 30.000,00 17 Meter parkir buah 60.000,00 60.000,00 18 Selain UTTP tersebut pada angka 1 jam 10.000,00 20.000,00 sampai dengan 17 atau benda/barang bukan UTTP, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minum 2 jam. Setiap jam bangian dari jam dihitung 1jam £ Nj NO JENIS UTTP SATUAN TERA PENGESAHAN/ PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) TERA ULANG PENGESAHAN/ PEMBATALAN TARIF ( Rp. ) 19 Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pengujian dilakukan peijenis BDKT per isi nominal untuk setiap jam bagian darijam dihitung 1jam jam 25.000,00 25.000,00 J-BUPATI ACEH BESAR, 4 MAWARDI ALI '