1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Propinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan 'kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Pusat yang selianjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan . oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
5.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
7.Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. t
11.Pelayanan Rawat Jalan adalah segala pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
12.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur rawat inap.
13.Pelayanan Gawat Darurat adalah segala pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan segera untuk mencegah/menanggulangi kematian atau kecacatan. 14.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar yang selanjutnya disebut RSUD Kabupaten Aceh Besar adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar. 15.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
16.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empatj, kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
17.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah Puskesmas yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil dan berfungsi sebagai pembantu puskesmas induk.
18.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat gampong yang sekurang-kurangnya dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Bidan. 19.Tempat Rawat Bayi Baru Lahir adalah tempat tidur bayi yang disediakan di unit kebidanan dan penyakit kandungan dalam ruangan perawatan bayi (Perinatologi).
20.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
21.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.
22.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Jasa Umurn adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
25.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong Retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jahgka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
28.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lam ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi yang terutang.
31.Surac Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar . daripada Retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terutang.
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan. ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
34.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik aparatur sipii negara yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat aparatur sipil negara tertentu dilingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.