1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
5.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
6.Satuan Keija Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7.Badan Usaha Milik Kabupaten, yang selanjutnya disingkat BUMK adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Kabupaten.
8.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
9.Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya, yang selanjutnya disebut PT. Barajaya (Perseroda) adalah BUMK yang melakukan berbagai jenis usaha, yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Kabupaten yang dipisahkan.
10.Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
11.Modal Kabupaten adalah semua kekayaan atau barang Kabupaten baik yang dimiliki atau yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten baik berwujud maupun tidak berwujud yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian- bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dimulai, dihitung, diukur atau ditimbang.
12.Kas Umum Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten.
13.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
14.Divestasi adalah penarikan kembali dan/atau penjualan sebagian atau seluruh modal/saham Pemerintah Kabupaten pada PT. Barajaya (Perseroda).
15.Deviden adalah bagian keuntungan dari PT yang berbadan hukum yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun.
17.Tahun Beijalan adalah waktu menurut perhitungan Tahun Anggaran yang sedang berlangsung.