1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tamiang;
2.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri atas Bupati Aceh Tamiang dan Perangkat Kabupaten Aceh Tamiang.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang.
4.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
5.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Dinas, Lembaga Teknis Kabupaten, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independen, netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
7.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
8.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
9.Penyiaran…
9.Penyiaran Radio adalah media komunikasi masa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
10.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
11.Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang selanjutnya disebut KPI Aceh, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di Provinsi Aceh, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
12.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
13.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
14.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
15.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suloh Tamiang yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suloh Tamiang adalah Radio Publik lokal yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang.
16.Dewan Pengawas adalah organisasi Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
17.Dewan…
17.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.