1.Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.Pemerintahan Kotaadalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
4.Walikota adalah Walikota Banda Aceh,
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
6.Kecamatan adalah suatu wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kotadalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
7.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
8.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri dari atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung dibawah Camat.
9.Imuem Mukim adalah Kepala Mukim
10.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. 11.Pemerintahan Gampong adalah Keuchik dan Tuha Peuet Gampongyang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
12.Pemerintah Gampong adalah Keuchik, sekretaris Gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong.
13.Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga gampong. 14.Tuha Peuet Gampong adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong. 15.Reusam Gampong adalah peraturan gampong yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.
16.Peraturan Bersama Keuchik adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Keuchik dan bersifat mengatur.
17.Peraturan Keuchik adalah peraturan yang ditetapkan oleh Keuchik dan bersifat mengatur. 18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Keuchik dan Tuha Peuet Gampongyang ditetapkan dengan reusam Gampong.
19.Rencana 19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Gampong, arah kebijakan keuangan Gampong, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja.
20.Rencana Kerja Pemerintah Gampong yang selanjutnya disingkat RKPG adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMG yang memuat rancangan kerangka ekonomi gampong dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Gampong, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Gampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Kota dan RPJM-Gampong. 2 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Walikota yang selanjutnya disingkat LPPG adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPG yang disampaikan oleh Keuchik kepada Walikota.
22.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Tuha Peuet Gampongyang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peuet Gampong.
23.Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang selanjutnya disingkat IPPG adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Gampong.
24.Laporan Akhir Masa Jabatan yang selanjutnya disingkat LAMJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan gampong selama 1 (satu) masa jabatan atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha PeuetGampong.
25.Sekretaris Gampong adalah perangkat gampong yang memimpin kesekretariatan pemerintah gampong.
26.Imuem Chik/Imuem Mesjid pada tingkat mukim atau tingkat gampong adalah orang yang memimpin kegiatan- kegiatan masyarakat di mukim atau di gampong yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan Pelaksanaan Syariat Islam.
27.Imuem Gampong adalah orang yang memimpin kegiatan- kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syariat Islam.
28.Pageu Gampong adalah kelompok pemuda yang menjaga ketentraman atau keamanan termasuk kegiatan yang ada di Gampong.
29.Penjabat adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas atau kewenangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Daftar ... |/|
30.Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan di Gampong yang selanjutnya disingkat DU-RKPG adalah daftar program/kegiatan hasil musyawarah gampong yang akan diusulkan untuk periode 1 (satu) tahun. 31.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong yang selanjutnya disebut Musrenbang Gampong adalah satu forum musyawarah di tingkat gampong yang dilaksanakan secara terbuka untuk masyarakat gampong.
32.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah di tingkat kecamatan yang dilaksanakan secara terbuka dengan peserta perwakilan dari gampong yang berada di kecamatan untuk menentukan usulan program/kegiatan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota. 33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Banda Aceh yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Kota Banda Aceh. 34.Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat ADG adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota untuk Gampong, yang bersumber dari APBK Banda Aceh.
35.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah anggaran yang tidak terealisasikan pada tahun lalu.
36.Daftar Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DRK adalah daftar rencana kegiatan hasil musyawarah gampong yang akan dilaksanakan untuk periode 1(satu) tahun.
37.Ulee jurong adalah unsur pelaksana tugas Keuchik di wilayah kerja tertentu
38.Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara TuhaPeutGampong, Pemerintah Gampong dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha PeutGampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
39.Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan gampong yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan gampong.
40.Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG adalah Badan Usaha Milik Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.