1.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangar1 khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas bupati/walikota da.n perangkat daerah Kabupaten/Kota.
4.Gubernur. ·�
4.Gubemur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur pcnyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Lembaga Vertikal adalah kementerian, lembaga pemerintah non kemen terian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7.Badan Publik adalah lembaga. eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain di A.ceh yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau selun1h dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dru.1/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah di Aceh sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8.Satuan Kerja Perangkat Acch yang selanjutnya disingkat SKPA adalah organisasi peran.gkat daerah pada Pemerintah Aceh.
9.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
11.Ba.clan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Statistik.
12.Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mengurusi tentang inforrnasi Geospasial.
13.Gampong atau nama lain yang selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik a.tau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
14.Pemerintah Gampong adalah Keuchik atau nama lain, Sekretaris Gampong beserta Perangkat Gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
15.Sistem Informasi Aceh Terpadu yang selanjutnya disingkat SIAT adalah sistem informasi yang dibangun secara terintegrasi dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE} pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik, dan Aceh cerdas yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Aceh.
16.Aceh Cerdas adalah upaya Pemerintah Aceh dalam mengelola berbagai sumberdaya secara efektif dan efisien dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
17.Penyelenggara. ·� 1 7. Penyelenggara SIAT adalah pelaksana integrasi sistem informasi, pengelolaan. satu data, pelayanan keterbukaan informasi publik, dan pengembangan Aceh Cerdas.
18.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang terkait dengan percepatan pernbangunan dan pemanfaatan SIAT.
19.Pelaksana Uta.ma adalah ·sKPA yang menyelenggarakan urusan pemelintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian Aceh.
20.Pelaksana Operasiona..1 adalah SKPA dan SKPK yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.Teknologi Informasi ade:uah ilmu pengetahuan terapan berupa penggabungan dari kemampuan komputasi dan kemampuan hubungan komunikasi berkecepatan tinggi dalam mengurnpulkan, memproses, menyimpan dan menemukan kembali informasi.
22.Integrasi Sistem Informasi adalah hubungan antar satu sistem dengan sistem lain yang saling berkaitan.
23.Interopera.bilitas adalah kemampuan untuk dibagipakaikan antar sistem elektroknik yang saling berinteraksi.
24.Data adalah catatan atas h.'Umpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, sirnbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menu�jukkan suatu id.e, objek, kondisi, atau situasi.
25.Statistik adalah kumpulan data dalam bentuk angka maupun bukan angka yang disu.sun dalam bentuk tabel (daftar) dan/ata.u diagram yang menggambarkan atau berkaitan dengan suatu masalah tertentu.
26.Metadata adalah informasi te.rstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola serta mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen data dalam suatu basis data.
27.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penernpatan, penyimpanan, pengolahan dan pemulihan data.
28.Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertangungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat, dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, Metadata, Interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
29.Forum Satu Data Aceh adalah wadah komunikasi dan koordinasi SKPA dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
30.Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
31.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada� a.tau di atas permukaan bumi.
32.Informasi . . �
32.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang rnengandung nilai, rnakna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalarn kernasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan kornunikasi secara elektronik ataupun nonelcktronik.
33.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disirnpan, dikelola, dikirirn dan/ atau, diterirna oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelengara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang scsuai dengan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
34.Inforrnasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam. perurnusan keb�jakan, pengarnbilan keputusan, dan/ a.tau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
35.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di rnuka burni dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
36.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang mengga.mbarkan 1 (satu) atau lebih terna tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
37.Simpul Jaringe:m adalah institusi yang bertangungjawab dalarn penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pernutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
38.Jaringan Intra ad.alah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
39.Arsitektur adalah kerangka dasar yang rnendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk rnenghasilkan layanan yang terintegrasi.
40.Peta Jalan SIA.T adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SIA.T.
41.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pelaksana Utarna dan Pelaksana Operasional.
42.Sistern Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk rnelakukan pertukaran layanan sistem inform.asi yang terintegrasi.
43.Aplikasi Umum adalah Aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sarna, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/ atau Pernerintah Aceh.
44.Aplikasi Khusus adalah aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dibangu.n, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Aceh untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan Pemerintah daerah lain.
45.Setiap. . t
45.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik.