Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2007
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkedudukan di Boroko.
BAB III
BAB IV
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.