Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2003
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 126
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
…
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Tugas Pimpinan MPR adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)