2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat 11 Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tarribahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2009 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Ncga ru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang ......
5.Undcmg-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Ncgara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indoensia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcrat.uran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ked ud ukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah sebanyak Liga kali tcrakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Pcraturar: Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan Standar Pe1ayanan Minimal (Lcrribaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4727);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistcm Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lerribaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.Peraturan ......
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjarnan Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 1g. Pcraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 tcniang Hibah Kcpadu Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 310);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah scbagaimunu Lelah diu bah dcngan Peraturan Menteri Daiam Negcri Nomor 3Y Tahun 2012, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nome»" 540;
22.Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tcntang Pcdorrian Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacra h Tahun Anggaran 2016;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 200<'-) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 122);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 200g tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 136);
25.Pcraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 200~ Teru.ang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Dacrah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lerribaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 149);
26.Pcraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2UO~ Tcntang Organisasi Dirias-Dirias Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 150);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah KabupaLen WZl\ Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 1);
28.Pcraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2013 Tcntang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tcntung Organisasi Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Dacrah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 152); Dengan . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN Dan BUPATI WAY KANAN