Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2002
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks58PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
BAB II
Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke Departemen Kehakiman.
BAB III
BAB IV
BAB V
Partai politik berfungsi sebagai sarana :
Partai politik berhak:
Partai politik berkewajiban:
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang