1.Daerah adalah Kota Tual.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Tual.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Penyelenggaraan adalah segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang meliputi pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perempuan adalah setiap orang yang secara fisik dilahirkan sebagai perempuan.
9.Korban adalah perempuan dan atau anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari suatu perbuatan kekerasan.
10.Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
11.Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapt hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Kesengsaraan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan baik psykis, fisik, seksual, ekonomi, sosial terhadap korban.
14.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada ubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsang atau menyebabkan kematian.
15.Kekerasan psykis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa takut tidak berdaya, dan atau penderitaan psykis berat pada perempuan dan atau anak.
16.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
17.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasan terhadap korban.
18.Pendamping adalah orang atau lembaga yang mempunyai kemampuan melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi, layanan hukum dan advokasi guna penguatan pemulihan korban. 5
19.Lembaga perlindungan perempuan dan anak adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (Termasuk Medicolegal), pisko-sosial dan pelayanan hukum.
20.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban sesuai dengan standar operasional prosedur atau disingkat SOP yang ditentukan.
21.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lain.
22.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan funsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, puskesmas, P2TP2A, Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW).
23.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak selanjutnya disingkat P2TP2A adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara konfrehensip dan berkwalitas.