1.Pemerintahan Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945;
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah;
3.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
5.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
8.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tenggap darurat dan rehabilitasi;
9.Rencana Kontinjensi Bencana Daerah adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan yang diperkirakan akan terjadi atau mungkin tidak akan terjadi/ yang belum tentu terjadi.
10.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
11.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
12.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan olehserangkaian peristiwa alam antara lain banjir, kekeringan, angin puting beliung, tanah longsor, kebakaran lahan, hutan dan lingkungan pemukiman;
13.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit;
14.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar suku atau antar komunitas masyarakat;
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
16.Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana;
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta malalui langkah tepat guna dan berdaya guna;
18.Peringatan diri adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang;
19.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana,baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana;
20.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana;
21.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
22.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
23.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana;
24.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana;
25.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tersebut;
26.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi;
27.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana;
28.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilang rasa aman, mengungsi, kerusakan atau hilang harta dan gangguan kegiatan masyarakat;
29.Bantuan darurat adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat;
30.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana;
31.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksai keluar dan tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana;
32.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil/menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia;
33.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum;
34.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana;
35.Dana siap pakai adalah dana yang disedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir;
36.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yag mempunyai Akta Notaris/Akta Pendirian/Anggaran Dasar disertai Anggaran Rumah Tangga, yang memuat antara lain, asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitian yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitian dan program kegiatan;
37.Lembaga usaha adalah setiap orang atau badan hukum yamg dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
38.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa- Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa;
39.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
40.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;