1.Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Kabupaten adalah kabupaten Pidie jaya yang merupakan bagian dari daerah provinsi aceh yang dipimpin oleh seorang Bupati.
3.Pemerintahan Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat kabupaten.
5.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelengaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah SKPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4 9.Hak anak . .
9.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
10.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran , pemahaman, serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut. 11.Forum anak untuk selanjutnya di singkat FA adalah wadah partisispasi anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak atau perseorangan, dikelola oleh anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyelurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pengembangan anak. 12.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 13.Perlindungan Khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 14.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat seperti anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 5 16.Ketahanan . 16.Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki dan menanggulangi masalah yangdihadapi untuk memenuhi kebutuhan flsik maupun psikososial keluarga. 17,Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 18.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. 19.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 20.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan /atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi. 21.Lembaga Pengada Layanan kekerasan terhadap anak adalah lembaga yang menyelenggarakan penanganan terhadap anak. 22.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara flsik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 23.Eksploitasi Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya. 24.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
25.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya. 26.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak. 27.Pengurangan . .ft I 27.Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
28.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran. 29.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah kota yang mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh danberkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 30.Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 31.Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. 32.Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwewenang dibidangnya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental dan psikososial anak seperti kondisi sedia kala. Penyelenggaran Perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas :