1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Bupati adalah Bupati Mamasa.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Mamasa.
4.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah rencana pembangunan Nasional yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun yakni Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045;
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamasa, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mamasa untuk periode 20 (dua puluh) tahun yakni Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Kabupaten Mamasa yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra- PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode rencana 5 (lima) tahun yakni Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen rencana pembangunan tahunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja- Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
13.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan/sesui potensi daerah.
14.Pelayanan Dasar pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara.
15.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah kerena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karasteristik bersifat penting, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1(satu) sampai dengan 5(lima) tahun.
21.Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
22.Indikator Kinerja adalah alat ukur kinerja secara spesifik baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja mulai dari Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang telah ditetapkan.
23.Strategi pembangunan adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mewujudkan Visi dan Misi.
24.Kebijakan Pembangunan adalah arah keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
25.Pokok-pokok Pikiran DPRD adalah permasalahan pembangunan Daerah yang disampaikan oleh DPRD kepada pemerintah daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat penyerapan aspirasi melalui reses.
26.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
27.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun yang dikeluarkan dan dampak yang tercantum di dalam target dokumen rencana hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
28.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
29.Dampak adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil beberapa program.
30.Keluaran adalah suatu produk akhir berupa barang dan jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil dapat terwujud.
31.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah alat ukur pencapaian kinerja Pemerintah Daerah yang merupakan Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD dan aspek kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
32.Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah alat ukur pencapaian kinerja urusan Perangkat Daerah.
33.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat TPB adalah upaya sistematis dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, social, ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.