Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 Tahun 2008
- Nomor
- PER/20/M.PAN/11/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARATENTANGPEDOMAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA. KESATU : Pedoman Penyusunan lndikator Kinerja Utama digunakan sebagai acuan bagi KementerianlLembagalPernenntahDaerah untuk menyusun lndikator Kinerja utama dilingkungan instansi rnasing-masing. KEDUA : Pedoman Penyusuna lndikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum pada lampiran,merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. W I G A : Hal-ha1 yang belum jelas dalam Pedoman ini dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan Tim kerja Reformasi Birokrasi. YEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada Tanggal : 26 Nopember 2008 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara A. Pengertian lndikator Kinerja 11 B. Syarat dan Kriteria lndikator Kinerja 14 C. Tipe dan Jenis lndikator Kinerja 18 D. Penggunaan lndikator Kinerja 19 BAB 3 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 21 A. Pengertian lndikator Kinerja Utama 23 B. Tujuan Penggunaan lndikator Kinerja Utama 23 C. Langkah-langkah Penetapan lndikator Kinerja Utama 25 D. Pelibatan Stakeholders 30 E. Penerapan lndikator Kinerja Utama 36 BAB 4 PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 39 A. Penerapan Awal dalam Pengukuran Kinerja 41 B. Reviu dan Pengembangan IKU bagi Organisasi 42 DAFLAR PUSTAKA 44 LAMP lRAN 45
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)