Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1999
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks9PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.
Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang