1.Daerah adalah Kabupaten Bangka
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan kewenangan bidang kesehatan di Kabupaten Bangka.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan kewenangan bidang kesehatan di Kabupaten Bangka.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Perizinan di bidang kesehatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi di bidang kesehatan.
9.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
10.Fasilitas pelayanan penunjang kesehatan adalah semua fasilitas atau kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan.
11.Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pelayanan kefarmasian. 4
12.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
13.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
14.Izin mendirikan rumah sakit,yang selanjutnya disebut izin mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada instansi pemerintah,pemerintah daerah maupun swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang sudah ada menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
15.Izin oprasional rumah sakit yang selanjutnya disebut izin oprasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
16.Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama ,dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
17.Izin penyelenggaraan puskesmas yang selanjutnya disebut izin penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
18.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan /atau spesialistik.
19.Klinik pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
20.Klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialistik.
21.Izin mendirikan klinik,yang selanjutnya disebut izin mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada instansi pemerintah,pemerintah daerah maupun swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang sudah ada menjadi klinik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dalam peraturan.
22.Izin operasional klinik yang selanjutnya disebut izin operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis klinik kepada penyelenggara klinik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
23.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik yaitu bahan yang diambil dari manusia untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnostik penyakit,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
24.Laboratorium klinik umum pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan terbatas dengan teknik sederhana.
25.Laboratorium klinik umum madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. 5
26.Izin penyelenggaraan laboratorium klinik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenis laboratorium klinik kepada penyelenggara laboratorium klinik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi pengganti fungsi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialisis peritoneal dan hemodialisis.
28.Apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
29.Surat Izin Apotek atau SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan Pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu.
30.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
31.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
32.Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehta serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilanmelalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang diploma tiga.
33.Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
34.Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seorang Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
35.Dokter Internship adalah dokter yang sedang mengikuti program pemahiran keprofesian pra registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer.
36.Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis yang selanjutnya disebut dengan PPDS/PPDGS adalah dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis di rumah sakit pendidikan atau mendapat penugasan khusus.
37.Tenaga Psikologis Klinis adalah Sarjana Psikologi yang telah mendapat ijasah, sertifikat atau pengakuan sebagai seorang psikolog dengan pelatihan psikodiagnostik dengan program profesi atau Spsi dengan magister profesi.
38.Tenaga Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat di dalam maupun di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai peraturan perundang-undangan.
40.Perawat Anastesis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat anastesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
41.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan kebidanan yang telah teregistrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 6
42.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
43.Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
44.Epidemiologi kesehatan adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh untuk melakukan kegiatan pengumpulan data,,pengolahan data dan analisa dan interpretasi melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.
45.Tenaga promosi kesehatan, dan ilmu perilaku adalah tenaga kesehatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional.
46.Pembimbing kesehatan kerja adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak penuh untuk melakukan kegiatan yang bertujuan melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit pengendalian faktor resiko, pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemulihan kesehatan pekerja.
47.Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program - program pembangunan kesehatan.
48.Tenaga biostatistik dan kependudukan tenaga kesehatan yang diberi tugas,wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang biostatistik dan kependudukan.
49.Tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kesehatan reproduksi dan keluarga.
50.Tenaga sanitasi lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
51.Entomolog kesehatan adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.
52.Mikrobiologi Kesehatan adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan,penyelidikan,pemberantasan dan pengendalian terhadap mikrobiologi pengganggu.
53.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7
54.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi).
55.Terapis Okupasi adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundangundangan.
56.Terapi Okupasi adalah bentuk layanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu.
57.Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologi.
59.Perekam medis dan informasi kesehatan, adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
60.Tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
61.Tenaga teknis kardiovaskuler adalah tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan wewenang dalam mengoperasikan peralatan keteknisan kardiovaskuler untuk diagnostik, terapi dan rehabilitas.
62.Refraksionis optisien/optometris adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
63.Refraksi optisi adalah bentuk pelayanan pemeriksaan mata, refraksi dan dan pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa mata.
64.Teknisi gigi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan akademik, dan pendidikan profesi dalam bidang teknik gigi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mempunyai tugas dan tanggungjawab serta wewenang dalam pelayanan teknik gigi baik di masyarakat, individu maupun rumah sakit.
65.Audiologis adalah seorang ahli profesional mengenai sistem pendengaran dan vestibular (organ keseimbangan) mulai dari diagnosa,tatalaksana sampai rehabilitasi.
66.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan akademi penata rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan ahli madya teknik radiodiagnostik dan radio terapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang- undangan.
67.Teknis elektromedis adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik elektromedik pada unit pelayanan kesehatan. 8
68.Ahli teknologi laboratorium medik adalah tenaga kesehatan dan ilmuwan berketrampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya.
69.Fisikawan medik adalah tenaga kesehatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik yaitu pelayanan dengan pengendalian parameter fisika pada penggunaan peralatan kesehatan untuk diagnostik maupun terapi.
70.Radioterapis adalah tenaga kesehatan keteknisian medis yang memiliki kompetensi dalam operasional peralatan.
71.Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
72.Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
73.Registered dietisien adalah tenaga gizi yang telah menempuh pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta sudah teregistrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
74.Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif adalah terdiri dari dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan terstruktur dalam bidang pengobatan komplementer alternatif.
75.Terapis SPA adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pendidikan pelayanan SPA.
76.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
77.Konsil tenaga kesehatan indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
78.Organisasi profesi adalah wadah untuk perhimpunan tenaga kesehatan seprofesi.
79.Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah bukti tertulis pemberian kewenangan oleh Dinas Kesehatan kepada tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai profesinya pada fasilitas pelayanan kesehatan.
80.Surat izin praktek, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.
81.Surat Izin Praktek Dokter adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah kepada dokter untuk menjalankan praktek.
82.Surat Izin Praktek Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDS/PPDGS) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka kepada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDS/PPDGS). 9
83.Surat Izin Praktek Dokter Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka kepada dokter internsip.
84.Surat Izin Praktek Psikologi Klinis adalah surat izin yang diberikan kepada psikolog untuk melakukan praktek psikologi.
85.Surat izin Praktek Apoteker, selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada apotek atau instalasi rumah sakit
86.Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan baik secara perorangan maupun berkelompok.
87.Surat Izin Praktek Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktek bidan mandiri (praktek bidan swasta perorangan).
88.Surat Izin Praktek Perawat Gigi selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis untuk pemberian kewenangan menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.
89.Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
90.Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik Fisio Terapi secara mandiri.
91.Surat Izin Praktik Tenaga gizi selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada tenaga registered dietisien untuk menjalankan praktik pelayanan secara mandiri.
92.Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Battra adalah salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan/atau ilmu keperawatan yang mencakup cara (metoda), obat dan pengobatannya, yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
93.Pengobat Tradisional adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional.
94.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
95.Surat Izin Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
96.Pelayanan Kesehatan Sehat Pakai Air (SPA) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal. 10
97.Surat izin teknis penyelenggaraan SPA adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada penyelenggara SPA yang memenuhi syarat penyelenggaraan SPA sebagai kelengkapan persyaratan dikeluarkannya surat tanda daftar usaha SPA.
98.Jasa Boga adalah adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
99.Restoran adalah salah satu usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
100.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
101.Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
102.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
103.Kolam Renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolah raga serta jasa pelayanan lainnya, yang menggunakan air bersih yang telah diolah.
104.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
105.Higiene Sanitasi depot air minum adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.
106.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
107.Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
108.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pangan selanjutnya disingkat SPP-IRTP adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada industri rumah tangga pangan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.