1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Asas Penghormatan dan Pengakuan atas Hak-Hak dan Martabat kemanusiaan adalah berdasarkan Penghormatan terhadap hak-hak korban, Keadilan dan kesetaraan gender, Non Diskriminasi dan Kepentingan terbaik bagi korban.
6.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjunya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia pelayanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola bersama- sama dalam bentuk perawatan medik (termasuk medico–legal), psikologis dan pelayanan hukum.
7.Lembaga Sosial Kemasyarakatan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan atau Organisasi kemasyarakatan lainnya.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.
9.Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan yang dapat menstruasi dan hamil atau telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
11.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
12.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
13.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
14.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
15.Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang sengaja menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan secara layak.
16.Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan fsikis berat pada seseorang.
17.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami dan/atau menderita baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
18.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
19.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
20.Pelayanan optimal adalah usaha yang dinamis yang terdiri dari berbagai bagian yang berkaitan secara teratur, diikuti dengan unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak terhadap pihak lain dengan memberikan manfaat, guna mencapai suatu tujuan terbaik.
21.Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan serta dapat direkam atau ditransmisikan.
22.Pemulangan adalah upaya mengembalikan Korban kekerasaan dari Daerah ke Daerah Asal.