13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 402 7);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200.:l tentang Pemcrmtnhan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-l Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndoncsi., Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tenuuu; Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200--l tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negaru Republik Indonesia Nomor 4421):
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
16.Peraturan Pemcrintah Nomor 24 Ta hu n 2005 tentaru; Stai li;1r Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik lndorusi.r Tahun 2005 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48. Tarnbahan Lcrnbnr.m Negara Republik Indonesia Nomor 4502):
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 teniang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Auggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler clan Keu,u1gan Pimpinan clan Anggota Dewan Pcrwaktlan Rakyat Daer.ih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor ·17. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712): (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
26.Peraturan Menteri Dalam Negert Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah clan Bantuan Sosial Yang Bersumber
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.nu; Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menter: O;il.1111 Negen Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kcdu.i .\,;is Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.mg Pecloman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 31 OJ:
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan clan Kinerja lnstansi Pcmcrintah (Lernbaran Neg:1rn Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor.25. Tambahan Lcm.iar.m Negara Republik Indonesia Nomor ,JG 1-1-):
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pecloman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahnn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.Peraturan Pemertntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577): Republik Indonesia Nomor 4576): Indonesia Tahun 2005 Nornor 138. Tambahan Lembaran Negara Rp. 721.635.214.255,16 Rp. 784. 773. 769.240, 1 fi Rp. (63.138.554.985.00)
1.Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah Surplus/(Defisit) Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201-L sebagai beriku t :