1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
4.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan minyak dan gas bumi;
6.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
7.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi dan temperature atmosfer berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 4
8.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
9.Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah alternative bahan bakar selain bensin dan Solar yang dibuat dengan cara melakukan compresi metana CH4 yang diekstrak dari gas alam disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan.
10.Liquidfied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane, atau campuran keduanya.
11.Liquidfied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar 160° C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
12.Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyak dan/atau bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usaha pengolahan Minyak dan Gas Bumi berupa produk akhir atau produk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.
13.Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk kebutuhan bahan baku pengolahan didalam negeri guna mendukung ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
14.Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak Dalam negeri.
15.Pengolahan lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan ekploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan /atau laba untuk tujuan komersial.
16.Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan tranmisi, dan /atau tranmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
17.Rencana Induk Jaringan Tranmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan tranmisi dan distribusi gas Bumi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat disesuaikan setiap tahun.
18.Ruas Tranmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa tranmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Tranmisi dan distribusi Gas Bumi Nasional.
19.Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Tranmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
20.Hak khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Tranmisi dan /atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
21.Tarif adalah biaya yang dipungut sehubungan dengan jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
22.Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan , pembelian ekspor dan impor bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana 5 penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
23.Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak , bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/ atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
24.Kelangkaan Bahan Bakar Minyak adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas bahan bakar minyak di daerah tertentu dalam waktu tertentu.
25.Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau dan sarana/infrastruktur tranportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang tinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
26.Participating Interest adalah prosentase tertentu yang dimiliki kontraktor dalam suatu kontrak kerja sama (KKS) meliputi hak dan kewajiban yang dilaksanakan kontraktor atas keekonomiannya
27.Lifting adalah evaluasi hasil produksi minyak dan gas;