Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
BAB III
Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat merubah bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara :
BAB IV
Pendirian Perseroan Terbatas diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, tidak merubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan asli Daerah (PAD).
BAB V
BAB VI
Laba bersih yang menjadi bagian Badan Usaha Milik Daerah seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)