Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Belitung Timur dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Air Minum kepada masyarakat diperlukan Penambahan Modal melalui penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung Timur. Tujuan dilakukannya usaha-usaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Penetapan penambahan penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. II. PASAL DEMI PASAL