DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menambahkan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. Selain itu, terdapat klausul terkait pengawasan yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PDAM.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…