1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
3.Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi masing-masing.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
7.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah Ketua dan Para Wakil Ketua DPRA Aceh;
8.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah Ketua dan Para Wakil Ketua DPRK Bireuen.
9.Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Pemerintah Kabupaten Bireuen.
10.Anggota DPRK adalah Anggota DPRK Bireuen.
11.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen adalah Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten Bireuen yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRK Bireuen. 4
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRK.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat Dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRK adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Badan Musyawarah, Badan Legislasi atau Komisi, atau badan kehormatan, atau Badan Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRK.
17.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap melaksanakan reses.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, Pimpinan DPRK disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kenderaan dinas jabatan, belanja rumah negara dan perlengkapannya, Anggota DPRK dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi;
19.Tunjangan Keluarga adalah uang yang diberikan setiap bulannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRK, karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK Bireuen yang diberikan dalam bentuk tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang memiliki isteri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
20.Belanja Penunjang Kegiatan DPRK adalah Anggaran Belanja yang disesuaikan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi dan wewenang DPRK dan disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpirian DPRK Bireuen. 5
21.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRK dan ditetapkan dengan Qanun.
23.Alat Kelengkapan lain adalah panitia khusus bersifat tidak tetap yang dibentuk apabila diperlukan sesuai kebutuhan DPRK.