1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Cirebon.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. 5
10.Pendidik adalah Tenaga Pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, Pengawas, Penilik, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
11.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.
14.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
15.Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
16.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
17.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
18.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
19.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
20.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 6
21.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
22.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
24.Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan yang berpedoman pada kerangka dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
25.Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yang berlaku dan disusun di daerah, disesuaikan dengan kebutuhan, keadaan, dan potensi daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
26.Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
27.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
28.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
29.Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan (Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Admnistrasi Sekolah) yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun sekali dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
30.Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada UPT satuan pendidikan.
31.Uji Kompetensi adalah penilaian terhadap kepala sekolah yang telah selesai periode ketiga yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. 7
32.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
33.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
34.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
35.Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disingkat Korwilcambidik adalah koordinator yang berada di Setiap Kecamatan untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.
36.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu;
37.Masyarakat penyelenggara pendidikan adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai kepedulian dalam bidang pendidikan.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: