Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. BANK JABAR BANTEN, TBK.
BAB I
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jabar Banten, Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
BAB II
Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jabar Banten, Tbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 13 - 12 - 2016 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 14 - 12 - 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d I M A N A L I R A H M A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2016 NOMOR 19 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (19/319/2016) 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)