Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 2 Pj. BUPATI GRESIK, Ttd Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, SH., M.Si. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 464-16/2015 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GIRI TIRTA KABUPATEN GRESIK I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Gresik serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. Tujuan dilakukannya usaha-usaha penyertaan modal adalah untuk pendirian perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Ketentuan penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL