1.Daerah adalah Kabupaten Grobogan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Grobogan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Perikanan.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
6.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau, udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 6
9.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.Ternak Ruminansia adalah ternak yang dibudidayakan manusia yang memiliki lambung ganda.
11.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
12.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, menthog, angsa, burung puyuh, dan belibis.
13.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
14.Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disingkat SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya tidak termasuk ikan atau material genetiknya yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipegunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
15.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
16.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
17.Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
18.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
19.Pangan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut. 7
20.Pengawas Bibit Ternak adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak.
21.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
22.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam Daerah yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
23.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
24.Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
25.Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan yang disediakan pemerintah daerah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa dapat berkembang biak.
26.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
27.Pengawas Mutu Pakan adalah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan mutu pakan.
28.Pemotongan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem. 8
29.Penyembelihan Hewan adalah kegiatan mematikan hewan sehingga mencapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
30.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
31.Usaha di Bidang Kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.
32.Laboratorium Kesehatan Hewan adalah laboratorium yang memiliki kompetensi dan ditunjuk untuk melakukan tugas pengujian, penyidikan dan upaya penanggulangan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan dengan menggunakan metode uji yang standar.
33.Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian mutu produk hewan.
34.Setiap orang adalah perorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan di bidang peternkan dan kesehatan hewan.
35.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
36.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
37.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. 9
38.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
39.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
40.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur Kesehatan Hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
41.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, jamur, dan ricketsia.
42.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit hewan yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba atau jamur.
43.Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/atau kematian hewan yang tinggi.
44.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
45.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
46.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. 10
47.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
48.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.